Para Pengelola Tempat Usaha, Ini Cara Dapatkan QR Code PeduliLindungi

- 15 September 2021, 15:46 WIB
Warga memindai QR Code melalui aplikasi PeduliLindungi saat akan memasuki Mall Ratu Indah di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis, 28 Agustus 2021. Pihak mal memberlakukan syarat wajib sertifikat atau kartu vaksinasi Covid-19 melalui aplikasi PeduliLindungi kepada pengunjung dalam upaya mendukung program Pemerintah untuk pencegahan penyebaran Covid-19.
Warga memindai QR Code melalui aplikasi PeduliLindungi saat akan memasuki Mall Ratu Indah di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis, 28 Agustus 2021. Pihak mal memberlakukan syarat wajib sertifikat atau kartu vaksinasi Covid-19 melalui aplikasi PeduliLindungi kepada pengunjung dalam upaya mendukung program Pemerintah untuk pencegahan penyebaran Covid-19. /ANTARA FOTO/Abriawan Abhe/rwa/

Setelah terkirim, nantinya pendaftar akan menerima kembali email berisi username (nama akun) dan juga password untuk aktivasi QR Code.

Langkah terakhir, setelah aktivasi selesai pendaftaran yang diajukan oleh pelaku usaha akan dinyatakan selesai setelah pendaftar melakukan konfirmasi lewat email yang digunakan oleh pendaftar.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Rabu 15 September 2021: Aries Keuangannya Stabil, Taurus dan Gemini Menerima banyak Kekayaan

Surat Permohonan
Untuk surat permohonan nantinya pelaku usaha bisa mengajukan surat dalam format yang resmi, yang bisa diikuti formatnya sebagai berikut.

Di bagian kiri anda bisa membubuhkan nomor surat dan juga tanggal surat.

Selanjutnya pendaftar harus memasukkan nama usaha atau perkantoran yang akan didaftarkan untuk setiap akses keluar maupun masuknya agar bisa mendapatkan QR Code di setiap akses tersebut.

Jangan lupa tulis penanggungjawab atau koordinator yang akan bertanggung jawab untuk di lokasi itu, cukup tulis satu orang untuk satu perusahaan.

Ada pun format untuk penanggung jawab bisa dituliskan nama, jabatan, serta email dari sang penanggung jawab.

Formulir Pendaftaran
Ketika surat permohonan anda sudah diterima maka selanjutnya anda akan menerima formulir pendaftaran.

Ada pun formulir pendaftaran itu nantinya akan berisi format nama penanggung jawab untuk setiap akses masuk, nomor telepon atau handphone, alamat email, kategori kegiatan yang dilakukan, nama tempat atau gedung, tak lupa Kota dan Provinsi.

Halaman:

Editor: Muhammad Ayus

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah