PORTAL MAJALENGKA - Bank Indonesia (BI) mendorong masyarakat tidak hanya mengoleksi Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) 75 Tahun RI. Namun, warga diminta menggunakan uang pecahan Rp75 ribu itu sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) pada Lebaran nanti.
Direktur Eksekutif Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim mengatakan, penggunaan uang pecahan Rp75 ribu di hari Lebaran nanti untuk perluasan penukaran UPK 75 Tahun RI.
Menurut Marlison, Bank Indonesia memberlakukan kebijakan baru guna menarik animo masyarakat untuk menukarkan UPK 75 Tahun RI atau uang pecahan Rp75 ribu tersebut.
Baca Juga: Wali Kota Cimahi Nonaktif Ajay M Priyatna Minta Jatah Rp3,2 Miliar untuk Perizinan RS
Baca Juga: Akun Facebook Ini Melelang Jutaan Rupiah, Uang Pecahan Rp75 Ribu dengan Nomor Seri Cantik
Jika pada kebijakan sebelumnya, satu NIK-KTP hanya dapat digunakan untuk menukarkan UPK 75 Tahun RI sebanyak 1 kali dengan jumlah 1 lembar per hari.
Khusus periode Idul Fitri 2021 setiap NIK-KTP dapat menukarkan sebanyak 100 lembar setiap harinya.
“Sekarang syaratnya satu KTP bisa menukar 100 lembar per hari dan dapat diulang setiap harinya,” kata Marlison dilansir Antara.
Baca Juga: Harga Sembako Terpantau Mulai Merangkak Naik di Hari Kedua Ramadhan
Baca Juga: Siklon Tropis 94W Mulai Bergerak, Jawa Barat Diminta Waspada Hujan Angin dan Banjir
Selain itu untuk mekanisme dan waktu penukaran UPK 75 periode Idul Fitri juga dipermudah.
Sebelumnya penukaran individu paling cepat dilakukan pada H+1 setelah melakukan pemesanan melalui website PINTAR (https;//pintar.bi.go.id).
Kini penukar individu dapat memilih waktu penukaran pada H+0. Masyarakat dan memesan dan menukar pada hari yang sama apabila pemesanan dilakukan sebelum pukul 11.30 WIB.***