Peneliti Sebut Subsidi Upah Berperan Pulihkan Ekonomi Nasional

- 7 Februari 2021, 14:00 WIB
Perwakilan Paguyuban Buruh Garmen Jawa Barat  (PBGJB) yang mewakili sekitar 300.000 buruh di daerah itu akan mengadukan nasib ke Kementerian Ketenagakerjaan di  Jakarta pada Senin (1/2/2021).
Perwakilan Paguyuban Buruh Garmen Jawa Barat (PBGJB) yang mewakili sekitar 300.000 buruh di daerah itu akan mengadukan nasib ke Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta pada Senin (1/2/2021). /FOTO ANTARA/HO-dok.PBGJB/Atman Ahdiat/

PORTAL MAJALENGKA-Program bantuan subsidi upah bagi para pekerja menjadi salah satu faktor penting dalam rangka memulihkan ekonomi nasional  karena dapat mengangkat daya beli warga pada masa pandemi COVID-19.

Pada masa pandemi saat ini banyak sektor usaha mengalami penurunan pendapatan secara drastis bahkan memilih tutup lantaran adanya pemberlakuan pembatasan aktifitas oleh pemerintah. Dengan adanya subsidi upah oleh pemerintah diharapkan dapat mendongkrak daya beli masyarakat.

Oleh karena itu, bantuan subsidi dirasa tepat diberikan kepada para buruh atau pekerja yang terdampak Covid-19.

Baca Juga: Bahaya Mengintai Jika Unggah Kartu Vaksinasi Covid-19

"Melihat kondisi sosial dan ekonomi Indonesia yang saat ini masih terdampak oleh pandemi, pemberian bantuan subsidi upah ini cukup rasional mengingat banyaknya sektor usaha yang mengalami perlambatan pertumbuhan akibat upaya pembatasan yang dilakukan pemerintah,"  Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Pingkan Audrine dalam keterangan tertulis, Minggu.

Program subsidi upah ditujukan kepada sebanyak 15,7 juta pekerja dengan jumlah sebesar Rp600.000 per bulan untuk jangka waktu empat bulan.

Sasaran utama dari program ini ialah para pekerja/buruh yang gajinya berada di bawah Rp5.000.000 per bulan.

Baca Juga: Tangkap Dua Harimau Lepas, Tim Gabungan 36 Jam Tidak Tidur

Selain itu syarat bagi penerima sasaran bantuan tersebut adalah mereka yang berhak mendapatkan subsidi ini harus terdaftar dalam skema BPJS Ketenagakerjaan per Juni 2020.

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x