BPS Rilis Upah Buruh November, Berapa Nominalnya?

- 15 Desember 2020, 19:15 WIB
Ilustrasi upah buruh yang mengalami peningkatan di beberapa sektor.
Ilustrasi upah buruh yang mengalami peningkatan di beberapa sektor. /Bagus Kurniawan/(Bagus Kurniawan/portaljogja.com)

PORTAL MAJALENGKA – Upah nominal buruh atau pekerja adalah rata-rata upah harian yang diterima buruh sebagai balas jasa pekerjaan yang telah dilakukan.

Sedangkan, upah riil buruh atau pekerja menggambarkan daya beli dari pendapatan atau upah yang diterima buruh atau pekerja.

Badan Pusat Statistik (BPS) melansir upah buruh tani November 2020 adalah Rp55.848 per hari, atau naik tipis 0,15 persen jika dibandingkan dengan upah buruh tani pada Oktober.

Baca Juga: Kabar Baik! Upah Minimum Kabupaten Bekasi 2021 Naik 6,51 Persen Jadi Rp 4,7 Juta

“Tetapi, karena November 2020 terjadi kenaikan indeks konsumsi rumah tangga di pedesaan sebesar 0,51 persen, secara riil upah buruh tani ini turun 0,36 persen,” kata Kepala BPS Suhariyanto saat konferensi pers virtual, Selasa 15 Desember 2020.

Suhariyanto memaparkan fenomena yang sama juga terjadi pada upah buruh bangunan, di mana upah buruh bangunan pada November 2020 sebesar Rp90.807, naik 0,04 persen dari Rp90.771 dibandingkan bulan sebelumnya.

Sementara upah riil November 2020 dibanding Oktober 2020 turun sebesar 0,24 persen, yaitu menjadi Rp86.311 dari Rp86.514.

Baca Juga: Wali Kota Cirebon Minta Pengusaha Naikkan Upah Minimum Kota (UMK) Cirebon

Rata-rata nominal upah buruh potong rambut wanita November 2020 dibanding Oktober 2020 mengalami kenaikan sebesar 0,26 persen, yaitu menjadi Rp28.730 dari Rp28.656.

Halaman:

Editor: Hanif Maulana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x