Realisasi Bantuan Subsidi Upah Capai 93,94 Persen

- 17 Desember 2020, 16:00 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, bersama Anwar Sanusi, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, dan Agus Susanto, Direktur Utama BP Jamsostek memberikan keterangan pers mengenai program Bantuan Subsidi Upah (BSU) di Jakarta, Rabu, 16 Desember 2020. DOK. KPCPEN
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, bersama Anwar Sanusi, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, dan Agus Susanto, Direktur Utama BP Jamsostek memberikan keterangan pers mengenai program Bantuan Subsidi Upah (BSU) di Jakarta, Rabu, 16 Desember 2020. DOK. KPCPEN /KPCPEN

PORTAL MAJALENGKA – Pemerintah terus berkomitmen mendorong pemulihan ekonomi nasional yang terdampak pandemi Covid-19. Salah satu upaya yang ditempuh adalah pemberian Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) kepada pekerja atau buruh.

Program ini diharapkan mampu menyokong perekonomian pekerja sehingga meningkatkan daya beli dan konsumsi rumah tangga sekaligus menggerakkan roda perekonomian nasional.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengungkapkan, berdasarkan data per 14 Desember 2020, realisasi BSU telah menyentuh Rp 27,96 triliun atau 93,94 persen dari pagu sebesar Rp 29,85 triliun.

Baca Juga: Polres Indramayu Bekuk Sembilan Pelaku Kriminal

Rinciannya, penyaluran BSU pada termin pertama mencapai Rp 14,71 triliun. Angka ini berhasil menyentuh 12,26 juta pekerja atau 98,86 persen dari target pemerintah yakni 12,4 juta pekerja.

Kemudian pada termin kedua realisasinya mencapai Rp 13,2 triliun untuk 11,04 juta pekerja atau 89 persen dari target.

"Angka realisasi pada termin kedua memang belum sempurna, mengingat periode penyalurannya masih berlangsung sampai akhir Desember 2020”, ujarnya dalam Keterangan Pers yang digelar oleh Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN), Rabu (16/12).

Baca Juga: Yakinkan Masyarakat, Jokowi Tegaskan Lagi Orang Pertama Penerima Vaksin Covid-19

Bantuan yang sudah direalisasikan sejak September 2020 ini diberikan kepada pekerja yang memenuhi sejumlah syarat, yaitu berkewarganegaraan Indonesia (WNI), terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan (TK) sampai Juni 2020, pekerja penerima upah, dan gaji yang dilaporkan di bawah Rp 5 juta per bulan.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x