637.048 PTK Kemenag Mendapat Manfaat Bantuan Subsidi Upah

- 27 November 2020, 13:00 WIB
Dr. Muhammad Zain, S.Ag., M.Ag, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, dalam acara Dialog Produktif bertema Subsidi Upah Bagi Guru dan Tenaga Kependidikan Non PNS Bidang Agama, yang diselenggarakan Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Kamis (26/11).
Dr. Muhammad Zain, S.Ag., M.Ag, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, dalam acara Dialog Produktif bertema Subsidi Upah Bagi Guru dan Tenaga Kependidikan Non PNS Bidang Agama, yang diselenggarakan Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Kamis (26/11). /Portal Majalengka/Pikiran Rakyat/Andra Adyatama

PORTAL MAJALENGKA - Pandemi COVID-19 telah mempengaruhi segala aspek kehidupan manusia. Tidak hanya berdampak bagi kesehatan dan ekonomi, namun juga bagi pendidikan.

Para guru-guru masih terus melakukan proses pembelajaran meski harus melalui metode jarak jauh lewat internet.

Negara pun hadir melalui program Bantuan Subsidi Upah bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (BSU PTK) non PNS baik di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), juga di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).

Baca Juga: Pemerintah Pastikan Harga Bahan Pokok Stabil Jelang Natal dan Tahun Baru

Sebanyak 84% guru-guru di lingkungan Kemenag adalah honorer. Kemenag hanya memiliki 126.000 guru yang PNS. Selebihnya berstatus Non PNS. Jadi BSU ini sangat bermanfaat bagi pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan Kemenag.

"Pandemi COVID-19 ini sangat berdampak sekali bagi guru-guru Madrasah, karena Madrasah banyak yang bernaung di bawah yayasan (swasta) hingga per bulan mereka ada yang hanya digaji Rp300.000”, terang Dr. Muhammad Zain, S.Ag., M.Ag, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, dalam acara Dialog Produktif bertema Subsidi Upah Bagi Guru dan Tenaga Kependidikan Non PNS Bidang Agama, yang diselenggarakan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Kamis (26/11).

Baca Juga: Dilematis Sekolah Tatap Muka

Terkait penerima manfaat ini nantinya akan didasarkan pada data sistem informasi pelayanan pendidik dan tenaga kependidikan di Kemenag (SIMPATIKA).

Kemudian syarat yang harus dipenuhi yakni, harus memiliki nomor induk kependudukan untuk nanti difasilitasi pembukaan rekening bank bagi yang belum memiliki, sehingga mempermudah penyaluran BSU.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x