Bagi Penumpang Kereta Api Jarak Jauh, Perhatikan Syarat Ini

- 10 Januari 2021, 03:00 WIB
Ilustrasi kereta api Indonesia*//Iwan Rahmansyah
Ilustrasi kereta api Indonesia*//Iwan Rahmansyah /

PORTAL MAJALENGKA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) menetapkan syarat naik kereta api jarak jauh di Pulau Jawa dan Sumatera yakni dengan menunjukan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau nonreaktif Rapid Test Antigen. 

Sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan. Syarat naik kereta api tersebut tidak diwajibkan untuk pelanggan dengan usia di bawah 12 Tahun.

Aturan atau syarat bagi penumpang kereta api berlaku pada periode 9 Januari 2021 sampai 25 Januari 2021.

Baca Juga: Raja Arab Saudi Salman Lakukan Vaksinasi Dosis Pertama Pfizer

Aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Kemenhub No 4 Th 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Pandemi Covid-19.

"KAI mendukung penuh kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api," ujar Vice President Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu 9 Januari 2021, dilansir dari Antara.

Pelanggan KA Jarak Jauh harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam). Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

Baca Juga: Basarnas Terjun ke Titik Hilang Sriwijaya Air, Polres Tanjung Priok Buka Posko

Kemudian memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut. Mdmakai face shield, dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang.

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x