Kabar Baik, Tarif Listrik Januari-Maret Dipastikan Tak Naik

- 8 Januari 2021, 23:00 WIB
 Ilustrasi: pemerintah telah menetapkan tarif listrik terbaru periode Januari hingga Maret 2021 untuk pelanggan non subsidi.
Ilustrasi: pemerintah telah menetapkan tarif listrik terbaru periode Januari hingga Maret 2021 untuk pelanggan non subsidi. /ANTARA/Ahmad Subaidi

Sedangkan khusus untuk pelanggan rumah tangga 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM) tarifnya tetap Rp 1.352/kWh.

Pelanggan Tegangan Menengah (TM) seperti pelanggan bisnis, industri, pemerintah dengan daya >200 kVA, dan layanan khusus tarifnya tetap, rerata Rp 1.114,74/kWh.

Baca Juga: Terpilih Jadi Wakil Bupati Indramayu, Lucky Hakim Pamit dari Dunia Entertainment

Sedangkan bagi pelanggan Tegangan Tinggi (TT) yang digunakan oleh industri dengan daya >= 30.000 kVA ke atas tarifnya juga tidak mengalami perubahan yaitu Rp 996,74/kWh.***

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah