5,2 Juta Pekerja Sudah Terima Subsidi Gaji

14 September 2020, 07:00 WIB
Ilustrasi subsidi gaji pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta. /Kolase foto:Jakbarnews

PORTAL MAJALENGKA – Pemerintah terus mengendalikan ekonomi di tengah pandemi Covid-19. Khususnya nuk meningkatkan daya beli masyarakat.

Subsidi gaji untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta, merupakan salah satu upaya pemerintah mengendalikan efek Covid-19 di sektor ekonomi.

Data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), subsidi gaji tahap I dan II sampai 10 September 2020 sudah tersalurkan ke 5.248.226 orang atau 95,4 persen dari 5,5 juta orang.

Baca Juga: Ini Dia Lima Provinsi Penerima Subsidi Upah Terbanyak

“Proses pencairan terus dipercepat. Namun tetap harus melalui proses cek dan ricek, agar tidak terjadi kesalahan data penerima sehingga program ini tepat sasaran,” kata Kabiro Humas Kemenaker, Soes Hindharno, Minggu.

Penyaluran tahap I mencapai 2.479.261 orang atau 99,17 persen dari total 2,5 juta penerima. Sementara 2.768.965 orang atau 92,30 persen dari 3 juta penerima tahap II juga telah menerima BSU.

Terkait pencairan 3,5 juta orang tahap III, Soes mengatakan Kemnaker butuh waktu lebih lama melakukan pemeriksaan ulang data karena jumlahnya yang lebih besar dibandingkan tahap I dan II.

“Sesuai petunjuk teknis kami menggunakan 4 hari kerja secara maksimal untuk melakukan check list data pekerja yang diserahkan BPJS Ketenagakerjaan Selasa lalu,” kata Soes.

Baca Juga: Hingga Akhir September, Pemerintah Anggarkan Rp 22 Triliun untuk BLT UMKM

Kemenaker kemudian akan menyerahkan data tersebut ke kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), yang menyalurkan uang BSU tahap III ke bank penyalur yaitu Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Bank-bank Himbara kemudian akan menyalurkan subsidi gaji sebesar Rp600.000 per bulan selama empat bulan itu ke rekening calon penerima, baik yang di bank milik negara maupun swasta. ***

Editor: Ayi Abdullah

Tags

Terkini

Terpopuler