Pemerintah Apresiasi TikTok Shop Patuhi Regulasi di Indonesia, Begini Jelasnya

4 Oktober 2023, 19:00 WIB
ilustrasi TikTok Shop yang mematuhi regulasi pemerintah mengenai perdagangan elektronik. /

 

PORTAL MAJALENGKA - Polemik TikTok Shop dengan pelaku UMKM mulai adanya penyelesaian setelah platform jual beli online ini menerima regulasi dari Pemerintah Indonesia.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menegaskan bahwa Tiktok Shop sudah bersedia menerima aturan yang berlaku di pemerintah. Dia juga mengatakan bahwa pihak TikTok Shop sudah mengirimkan surat kepadanya untuk patuh terhadap aturan.

“Itu (TikTok Shop) sudah kirim surat sama saya, patuh ikut pada aturan keputusan pemerintah,” ujar Mendag Zulkifli Hasan dikutip dari Antara pada Rabu 4 Oktober 2023.

Mendag Zulkifli Hasan juga menegaskan terkait perdagangan melalui sistem elektronik ini sudah ada regulasinya melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.

Baca Juga: TikTok Shop Segera Ditutup, Menteri Perdagangan Beri Waktu Seminggu untuk Cari Izin Perdagangan Elektronik

Aturan terbaru tersebut merupakan revisi dari Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

“Saat ini, pihak TikTok sudah mendapat surat peringatan, dan patuh ikuti peraturan di Indonesia,” ujar Zulkifli Hasan.

Mendag Zulkifli menambahkan, untuk selanjutnya TikTok ini harus memilih ingin menjadi sosial commerce saja atau e-commerce dan tidak boleh menggabungkan keduanya.

“Kalau mau bikin e-commerce kan tinggal mengajukannya saja, tapi enggak boleh satu (digabung),” lanjutnya.

Sementara itu, Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki mengapresiasi kepatuhan TikTok Shop dengan menutup bisnis dan layanannya hari ini.

“Pemerintah mengapresiasi TikTok Shop karena mematuhi regulasi yang ada di Indonesia dan memahami dampak ekonomi yang perlu kami lindungi,” jelas Teten Masduki.

Baca Juga: TikTok Shop Bisa Terus Berjualan dan Bertransaksi, Asal...

Dia juga menegaskan, melalui regulasi baru ini pemerintah ingin menciptakan ekosistem bisnis yang berkelanjutan baik itu secara online maupun offline, yang melindungi UMKM dan produk domestik.

Para penjual dan affiliator nantinya  tetap dapat mempromosikan produknya di TikTok karena yang ditutup hanyalah layanan e-commerce serta bisa menjadi penjual dan affiliator produk di platform lokapasar lain.

“Dengan begitu, bisnis yang dijalankan oleh penjual dan affiliator tak akan terganggu dan tetap bisa berjalan,” katanya.

Penutupan TikTok Shop tersebut dilakukan setelah Kementerian Perdagangan memberikan tambahan waktu selama satu minggu kepada pihak terkait untuk mematuhi ketentuan yang terdapat dalam regulasi terbaru itu.

Karena jika dilihat pada Pasal 67 Permendag Nomor 31 Tahun 2023, TikTok Shop harus menutup bisnis dan layanannya sejak 25 September 2023 atau saat regulasi itu diterbitkan. *

Editor: Ayi Abdullah

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler