Pemerintah Batasi Social Commerce Hanya Fasilitasi Promosi Barang atau Jasa

26 September 2023, 20:18 WIB
Mendag Zulkifli Hasan menyampaikan pernyataan terkait pelarangan Social Commerce melakukan transaksi perdagangan. /Tangkap layar/Instagram @sekretariat.kabinet

PORTAL MAJALENGKA - Pemerintah segera membatasi platform “social commerce” hanya untuk memfasilitasi promosi barang atau jasa. Dilarang digunakan untuk transaksi perdagangan.

Pembatasan penggunaan penggunaan platform “social commerce” disampaikan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau akrab disapa Zulhas, usai rapat yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

"Social commerce’ itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa. Tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, tidak boleh lagi, dia hanya boleh promosi,” kata Zulhas dikutip Portal Majalengka dari Antara.

Baca Juga: Viral Siswa MA di Demak Bacok Gurunya Sebab Tak Puas dengan Hasil Ujian, Berikut Penjelasannya

Zulhas menegaskan bahwa sosial commerce adalah semacam platform digital. Tugasnya hanya mempromosikan, tidak bisa untuk jualan ataupun terima uang.

“(Social commerce) tak bisa jualan, tak bisa terima uang, jadi dia semacam platform digital, tugasnya mempromosikan,” tegasnya.

Adapun ketentuan pembatasan itu telah tertuang dalam peraturan baru yang merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020.

Baca Juga: Profil Mentereng GORAN PAULIC Asisten Pelatih Bojan Hodak di Persib Bandung

Sementara itu peraturan baru hasil revisi Permendag tersebut telah ditandatangani oleh Zulhas pada Senin sore, 25 September 2023.

Zulhas mengatakan bahwa dalam revisi Permendag, pemerintah akan memisahkan secara tegas platform “social commerce” dan “social media”. Jadi algoritma kedua platform tersebut tidak bisa dikuasai semua.

Ia menambahkan hal itu dilakukan agar dapat mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis.

Baca Juga: UPDATE Harga Pangan di Kabupaten Cirebon 26 Septemberr 2023: Stagnan Seperti Sehari Sebelumnya

Dalam revisi Permendag itu, lanjut Zulhas, akan diatur masalah positive list atau daftar barang yang diperbolehkan untuk diimpor. Salah satu barang tersebut yang ia contohkan adalah batik.

"Kalau dulu ada negative list. Sekarang (positive list) yang boleh, yang lainnya tidak boleh, akan diatur. Misalnya batik, buatan Indonesia, di sini banyak kok," ujarnya.

Lebih lanjut Zulhas, juga mengatakan, barang impor akan diperlakukan sama dengan barang dalam negeri. Semisal makanan impor, maka menurut Zulhas harus memiliki ketentuan sertifikasi halal. Begitu pun barang-barang kecantikan semacam untuk perawatan kulit atau lainnya juga harus memiliki izin dari BPOM RI.

Baca Juga: INI Daftar Harga Pangan di Kota Tegal 26 September 2023: Cukup Variatif, Beras Naik Daging Turun Cabai Stagnan

Adapun untuk jenis barang elektronik harus sesuai standar. Intinya akan mendapat perlakuan sama dengan yang ada di dalam negeri atau offline.

Di akhir penjelasannya, Zulhas menggarisbawahi bahwa dalam revisi Permendag melarang penjualan barang impor di bawah harga 100 dolar AS atau setara dengan Rp1,54 juta (asumsi kurs saat ini Rp15.400 per dolar AS).***

Editor: Husain Ali

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler