Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Resmi Naikkan UMP Jabar 2023 Menjadi 7,88 Persen, Berikut Nominalnya

29 November 2022, 14:00 WIB
Sekda Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja saat menyampaikan keterangan pers tentang penetapan UMP Jawa Barat 2023. /

PORTAL MAJALENGKA - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil resmi menaikkan Upah Minimal Provinsi (UMP) Jabar 2023, Senin 28 November 2022.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil resmi menetapkan UMP Jawa Barat 2023 sebesar 7,88 persen atau dengan nominal Rp1.986.670,17.

Kenaikan UMP tersebut tercantum dalam surat keputusan nomor 561/kep/752/Kesra tentang UMP Jawa Barat tahun 2023, yang disampaikan Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja.

Baca Juga: TOK! Ini Daftar UMP 2023 Wilayah Jawa, Daerah Mana yang Tertinggi?

"Kurang lebih isinya memutuskan dan menetapkan. Kesatu, besar upah minimum Jawa Barat 2023 sebesar Rp1.986.670,17," kata  Setiawan Wangsaatmaja.

Sekretaris Daerah Jawa Barat juga memastikan bahwa penetapan UMP 2023 Jawa Barat ini telah mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18/2022 tentang Formulasi Perhitungan Upah Minimum.

Walaupun tidak sesuai dengan harapan masyarakat Jawa Barat, namun dia menyebutkan bahwa kenaikan UMP Jabar 2023 dengan besaran Rp1.986.670,17 ini sudah terbaik karena UMP sebelumnya Rp1.842.487.

"Ini sudah the best yang kita ambil terkait perhitungan UMP ini ya," ujar Setiawan Wangsaatmaja.

Baca Juga: Kenaikan UMP dan UMK Segera Diumumkan, Yuk Pahami Lagi Cara Perhitungannya, Jangan Sampai Keliru

Sedangkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Rahmat Taufik Garsadi menilai, kenaikan UMP Jawa Barat sebesar 7,88 persen ini dapat memberikan peluang pada buruh, karena otomatis hampir seluruh Kabupaten/Kota akan mengacu lebih dari inflasi.

"Inflasi kita kan 6,12 persen. Nah ini 7,88 persen otomatis daya beli buruh yang selama ini dituntut mereka kalau menggunakan PP 36 tertanggulangi. Kalau menggunakan PP 36 banyak kabupaten kota yang nanti di bawah inflasi kenaikannya," tuturnya.

Rahmat Taufik Garsadi menuturkan pemerintah provinsi dalam menetapkan UMP 2023 tetap mengacu ke Permenaker 18/2022.

"Sehingga kita di Permenaker 18 itu penambahan inflasi, plus pertumbuhan ekonomi dikali alfa. Alfa itu kontribusi tingkat kontribusi pekerja terhadap laju pertumbuhan ekonomi," jelas Rahmat.

Baca Juga: Ridwan Kamil Geram Atas Aksi Pencabutan Label Gereja di Tenda Pengungsian Cianjur: Tidak Boleh Terulang Lagi

"Di Permenaker itu disampaikan alfa itu berkisar antara 0,1 sampai 0,3 persen. Nah kita dari pemerintah sepakat mengambil yang maksimal sesuai arahan pak gubernur sehingga itu ada 0,3. Dari rumus itu keluarlah kenaikan 7,88 persen," imbuhnya.

Bukan hanya di Jawa Barat, ada beberapa provinsi yang sudah mengumumkan kenaikan UMP tahun 2023, diantaranya Jawa Tengah, Jawa Timur, Jakarta, Banten, dan Yogyakarta.

Perlu diketahui bahwa kenaikan UMP ini akan mulai berlaku pada awal tahun 2023 tepatnya 1 Januari 2023. *

Editor: Ayi Abdullah

Tags

Terkini

Terpopuler