BSU Tahap 6 Segera Cair, Cek di Laman bsu.kemenaker.go.id

22 Oktober 2022, 12:30 WIB
Status CALON Bisa Cair BSU Tahap 6, Tapi Ini Syaratnya. /

PORTAL MAJALENGKA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengeluarkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi para pekerja yang gajinya di bawah Rp3,5 juta.

Sampai sekarang program BSU sudah memasuki tahap penyaluran ke tahap 6 yang bakal dicairkan pada Oktober 2022.

Nilai BSU tahap 6 ini mencapai Rp600.000 per pekerja dan dibayar sekali. Nantinya, penerima BSU tahap 6 akan disalurkan melalui rekening bank himbara masing-masing.

Baca Juga: Bansos BLT BBM Sampai BSU Tahap 5 Bakal Cair di Oktober 2022 Segera, Cek Melalui Link Berikut

Apabila pekerja belum memiliki rekening bank himbara, maka akan disalurkan lewa kantor Pos Indonesia.

Bagi yang belum mendapatkan BSU tahap 6 segera cek ke laman bsu.kemenaker.go.id.

Berikut Portal Majalengka berikan cara pengecekannya di laman bsu.kemenaker.go.id.

Pertama, buka handphone dan buka browser lalu ketik bsu.kemenaker.go.id.

Baca Juga: Buruan Cek Bansos BSU Tahap 5 Sudah Cair Melalui Link bsu.kemnaker.go.id, Pastikan Nama Kalian Terdaftar

Kedua, bagi para pekerja yang sudah memiliki akun login maka langsung masukan jika belum daftar terlebih dahulu.

Cara mendaftar akun cukup mudah, hanya melengkapi data diri yang diminta kemudian aktivasi menggunakan kode OTP yang akan dikirim melalui nomor ponsel kalian.

Ketiga, jika sudah mendaftar dan login ke laman bsu.kemenaker.go.id maka akan diminta melengkapi data diri seperti, foto profil, status pernikahan,dan biodata diri.

Keempat, setelah selesai sistem akan mengidentifikasi apakah kalian masuk dalam daftar penerima BSU tahap 6 atau bukan.

Baca Juga: Kuliner Simpel tapi Bergizi, Tempe Kering Manis Cocok Menu Keluarga

Apabila terdapat notifikasi "Anda ditetapkan sebagai penerima BSU 2022" maka hasilnya terdaftar BSU tahap 6. Jika tidak ada notifikasi "Anda tidak memenuhi syarat".

Sebagi informasi syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BSU 2022 ini ialah WNI, bukan dari kalangan PNS, TNI dan Polri, belum menerima Bansos lainnya dan memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta. *

Editor: Ayi Abdullah

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler