Tahun 2022, Cek Data PKH, BST, dan BPNT Melalui Cekbansos.kemensos.go.id

26 Januari 2022, 09:30 WIB
Ilustrasi - Cek bansos BPNT 2022 melalui cekbansos.kemensos.go.id /Tangkap layar/cekbansos.kemensos.go.id

PORTAL MAJALENGKA- Penting! Bagi penerima KPM PKH dan BPNT, Ada beberapa yang tidak akan mendapatkan bansos dari pemerintah pada tahun 2022.

Portal Majalengka akan merangkum bantuan sosial KPM PKH dan BPNT artikel ini, simak selengkapnya.

Segera buka cekbansos.kemensos.go.id, berikut cara daftar bansos 2022 di DTKS Kemensos dan cara cek penerima PKH 2022.

Baca Juga: Baznas Kota Cirebon Buka Beasiswa SAHAJA, Cek Persyaratan dan Alur Pendaftarannya

Selain buka di link cekbansos.kemensos.go.id, KPM bisa cek penerima bansos PKH 2022 di Aplikasi Cek Bansos.

Pemerintah melalui Kemensos akan terus menyalurkan bansos PKH 2022 dan BNPT di tahun 2022.

Dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional selama penanganan pandemi Covid 19, pemerintah terus menggelontorkan bansos bagi masyarakat.

Bantuan-bantuan tersebut disalurkan melalui berbagai program seperti PKH, BLT UMKM, BPNT, kuota internet gratis, Kartu Prakerja dan lainnya.

Baca Juga: Hati-Hati! Hujan Deras dan Angin Kencang Sebabkan Pohon Tumbang

Penyaluran bantuan tersebut telah terpantau merata dari Sabang sampai Merauke dan menyasar ke berbagai elemen masyarakat dari anak usia sekolah, ibu hamil, masyarakat miskin, pengangguran hingga pengusaha mikro terdampak pandemi.

Terkait dengan penyaluran bantuan, pemerintah terus berusaha memperbaiki mekanisme agar bansos dapat tersalurkan secara efektif, mudah, dan tepat sasaran.

Dikabarkan juga bahwa penyaluran bantuan pada tahun 2021 telah berakhir di bulan Desember.

Jadi, penyaluran bansos akan dimulai kembali pada tahun 2022.

Baca Juga: Gubernur Jabar Ridwan Kamil, Berbagi Tips Atasi Covid-19 ke Gorontalo

Tentu, setelah Kemensos melakukan pembaruan data, jumlah KPM dan besaran dana yang dicairkan akan ada yang berubah.

Salah satunya, ada KPM PKH dan BPNT yang akan ditinjau ulang dan akan dikeluarkan dari daftar penerima bansos di tahun 2022.

Lalu, KPM manakah yang akan dikeluarkan?

KPM yang akan dikeluarkan dari kepesertaan penerima bansos yaitu KPM yang memiliki pekerjaan sebagai ASN, PNS, dosen, guru, karyawan BUMN dan BUMD, kepala desa, polisi, TNI, ilmuwan, dan pensiunan ASN, perangkat desa.

Baca Juga: BHAYANGKARA FC KOKOH DI PUNCAK Klasemen Liga 1, Persib Bandung Siap Salip ke Posisi Pertama

Jadi bersiaplah untuk KPM yang memiliki pekerjaan di atas untuk digraduasi sehingga tidak lagi mendapatkan bansos dari program pemerintah.

Melalui Instagram @kemensos bahwa pada Desember 2021 lalu, Kemensos berkomitmen untuk melakukan percepatan penyaluran bantuan PKH, BST, dan BPNT Kartu Sembako dibantu dengan sistem online melalui cekbansos.kemensos.go.id

Pemerintah saat ini sudah menetapkan bahwa DTKS Kemensos untuk program PKH 2021 dan BPNT akan terus disalurkan hingga Desember 2021.

Baca Juga: Tol Cisumdawu Resmi Dibuka, Mulai Besok Gratis Selama 2 Minggu, Kapan Nyambung Cipali?

Bagi KPM yang sudah mengetahui cara daftar DTKS Kemensos dan sudah daftar, selanjutnya dapat langsung cek penerima Bansos PKH 2022 di cekbansos.kemensos.go.id atau melalui aplikasi cek bansos.

Bantuan sosial atau bansos ini tetap akan diberikan kepada masyarakat sebagai stimulus ekonomi warga yang terdampak pandemi Covid-19.

Melalui kemensos.go.id dijelaakan bahwa bansos PKH hanya diperuntukan bagi warga miskin yang memenuhi kriteria.

Baca Juga: Chord Gitar Lagu Dibanding Dia Oleh Lyodra: Mencintai dengan Sepenuhnya, Namun Belum Bisa Memiliki

Setiap penerima bansos besarannya berbeda-beda, mulai dari Rp 900 ribu dan paling besar Rp3 juta per tahun.

Beberapa bantuan serupa sebelumnya telah diberikan pemerintah dalam bentuk subsidi, tunai, pelatihan dan pemberian langsung bahan pokok.

Untuk mengetahui kita sebagai penerima bansos, ini caranya:

Baca Juga: Laga Indonesia vs Timor Leste Dibuka untuk Umum, 5770 Tiket Disiapkan, Cek di Sini Harganya!

1. Klik laman cekbansos.kemensos.go.id.

2. Kemudian masukkan alamat; Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom isian

3. Lalu, masukkan nama lengkap sesuai KTP

4. Setelah itu masukkan kode pada kolom

5. Jika tidak jelas huruf kode, klik icon 'reload' untuk mendapatkan kode baru

6. Lalu tekan tombol "cari" data

Baca Juga: BIKIN KEJUTAN! Deddy Corbuzier Beli Girl Band D'Angels, Takjub Dengan Lagu Cipika-Cipiki dan Personil Ini

Kemudian, syarat dan ketentuan penerima bansos diantaranya yaitu:

1. Ibu hamil menerima Rp3 juta per tahun atau Rp750 ribu per empat bulan

2. Anak usia dini menerima Rp3 juta per tahun atau Rp750 ribu per empat bulan

3. Anak sekolah SD menerima Rp900 ribu per tahun atau Rp225 ribu per empat bulan

4. Anak sekolah SMP menerima Rp1,5 juta per tahun atau Rp375 ribu per empat bulan

5. Anak sekolah SMA menerima Rp2 juta per tahun atau Rp500 ribu per empat bulan

Baca Juga: Sempat Diduga Bela Edy Mulyadi, Politikus PKS Tifatul Sembiring Minta Maaf

6. Lansia menerima Rp2,4 juta per tahun atau Rp600 ribu per empat bulan

7. Difabel menerima Rp2,4 juta per tahun atau Rp600 ribu per empat bulan

Semua data di update melalui Instagram @kemensosri

Bantuan akan disalurkan langsung melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA). 

Demikian informasi bansos tahap IV yang saat ini sedang proses pencairan.  Simak terus tulisan Al Fazri di Portalmajalengka.pikiranrakyat.com.***

Editor: Andra Adyatama

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler