HATI-HATI, Saat Ini OJK Terbitkan Regulasi Baru PINJOL RESMI

18 November 2021, 23:02 WIB
Ilustrasi - OJK dikabarkan akan mengatur ulang kembali peraturan bagi para pelaku pinjol guna memperkuat permodalan yang harus dimiliki pinjol. /Sallyjermain/Pixabay

PORTAL MAJALENGKA- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerbitkan aturan baru terkait lembaga peminjaman online dan beberapa regulasi pendukung.

Sebelum menerbitkan aturan main baru buat industri teknologi finansial pendanaan bersama (peer-to-peer/P2P lending), OJK memberi kesempatan seluruh platform yang masih terdaftar naik kelas dulu menjadi berizin.

Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2B OJK, Bambang W. Budiawan menerangkan bahwa rancangan perubahan regulasi sebenarnya sudah memasuki tahap final.

Baca Juga: Rekomendasi 10 Pinjol Resmi dari OJK, Langsung Cair dan Aman

Saat ini lembaga keuangan peer-to-peer lending tercatat sudah menyalurkan pinjaman sebesar Rp262,93 triliun.

Nilai tersebut merupakan rekapitulasi dana yang telah disalurkan selama tahun 2018 hingga September 2021.

Seluruh perusahaan pinjaman online (pinjol) resmi yang telah mengantongi legalitas dari otoritas sebanyak 104 platform dan sudah diberitakan di Portal Majalengka.

Baca Juga: Rekomendasi 5 Pinjol Langsung Cair dan Aman, Resmi dari OJK

Regulasi tersebut akan diresmikan bersamaan dengan pencabutan moratorium pendaftaran pemain baru industri.

Kemudian OJK akan menutup pendaftaran platform fintech P2P lending baru sejak Februari 2020, demi menilai dan memastikan kinerja platform legal yang telah eksis terlebih dahulu.

Berdasarkan informasi, ada beberapa ketentuan dalam regulasi baru yang paling mencolok dan harus ditaati para pemain fintech P2P lending legal, yaitu syarat modal disetor Rp10 miliar, serta syarat untuk memiliki ekuitas sebesar sebesar 0,5 persen dari outstanding berjalan atau minimum Rp7,5 miliar.

Baca Juga: DAFTAR PINJOL RESMI, Hanya 104 yang Miliki Izin OJK Terbaru

Juga dalam ketentuan penyaluran pada sektor produktif minimum 25 persen dari total penyaluran pendanaan tahunan pada tahun berjalan platform, serta kewajiban penyaluran di luar Jawa minimum 20 persen dari total penyaluran pendanaan tahunan pada tahun berjalan.

OJK juga akan memperketat kualitas sumber daya manusia (SDM) lewat fit n proper test buat manajemen dan sertifikasi buat para karyawan.

Selain itu, soal kualitas pendanaan juga akan diatur lebih ketat lewat penilaian kemampuan credit scoring, artificial intelligence, dan big data dari setiap platform.

Terakhir, regulasi anyar juga akan mendorong setiap platform P2P lending memperluas kerja sama dengan ekosistem lewat memperbesar akses pendana (lender) perorangan maupun institusi dan adanya larangan bekerja sama dengan platform digital yang ilegal.

Simak terus perkembangan data Pinjol Resmi melalui laman OJK.

Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima.***

Editor: Muhammad Ayus

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler