Sebentar Lagi Pilwu Serentak 2023 Cirebon Masuk Tahapan Kampanye, Ini Hal yang Wajib Diketahui Para Calon Kuwu

- 11 Oktober 2023, 21:24 WIB
Ilustrasi Sebentar Lagi Pilwu Serentak 2023 Cirebon Masuk Tahapan Kampanye, Ini Hal yang Wajib Diketahui Para Calon Kuwu
Ilustrasi Sebentar Lagi Pilwu Serentak 2023 Cirebon Masuk Tahapan Kampanye, Ini Hal yang Wajib Diketahui Para Calon Kuwu /Media Kupang/

Pasalnya meski status pandemi covid-19 sudah dicabut, tetapi Permendagri nomor 72 tahun 2021 sendiri hingga saat ini belum dicabut karenanya masih dipakai dalam penyusunan Perbup pilwu tahun 2023.

Lebih lanjut Aditya menjelaskan, dalam Permendagri nomor 72 tahun 2021 pasal 68 diatur bahwa untuk pendaftaran nomor urut dan kampanye dilarang melakukan kegiatan yang berpotensi menciptakan kerumunan, iring-iringan, deklarasi secara ramai, konvoi, mengundang massa pendukung baik di dalam maupun di luar ruangan. 

Baca Juga: Tilang Uji Emisi Kembali Berlaku Awal November 2023, Berikut Jumlah Denda Bagi Pelanggar

Di samping itu Adit juga mengatakan bahwa , dalam pelaksanaan kampanye dilarang mengelar bazar, konser, pertunjukan seni budaya, pawai kendaraan bermotor dan kegiatan lomba ataupun olahraga bersama.

Jenis pelaksanaan kampanye yang dianjurkan, dikatakan Aditya adalah dengan menggunakan media cetak yang kemudian disebar dan ditempel atau menggunakan media elektronik serta menggunakan media sosial.

Kalaupun kampanye dengan metode seperti itu sulit dilakukan, lanjut Aditya - calon kuwu dengan tim suksesnya dapat menggelar kampanye tatap muka. Tetapi dengan jumlah peserta terbatas, cuma diikuti 50 orang. Itupun harus ada izin dari kepolisian.

Terkait jika ditemukan terjadi pelanggaran kampanye semacam Black Campaign, menurut Adit masyarakat dapat melaporkannya ke pihak aparat penegak hukum (APH). Karena tindakan black campaign sendiri masuk ke dalam UU ITE yang merupakan ranah APH.***

"

Halaman:

Editor: Muhammad Ayus


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah