Baca Juga: REVISI UU ASN Tetapkan 6 Kategori Honorer tanpa Ikuti Tes CPNS, Tinggal Nunggu Disahkan
*PERSYARATAN KHUSUS PENDAFTARAN PPPK TENAGA GURU*
1. Pemenuhan kebutuhan guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon pada seleksi ini sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 649 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2023, yaitu :
a. Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK-II) yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pada Badan Kepegawaian Negara
b. Guru non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan memiliki masa kerja paling rendah 3 tahun,
c. Lulusan PPG yang terdaftar pada pangkalan data lulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi:
d. Guru yang yang terdaftar di Dapodik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
2. Pelamar dapat menyertakan sertifikat pendidik linear sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 649 Tahun 2023.
*DOKUMEN UNGGAHAN TENAGA GURU YANG DIPERLUKAN*