Dibuka Pendaftaran PPPK Guru di Lingkungan Pemkab Cirebon, Berikut Syarat dan Tata Cara Pendaftarannya

- 20 September 2023, 16:00 WIB
Ilustrasi lowongan formasi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Pemkab Cirebon.
Ilustrasi lowongan formasi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Pemkab Cirebon. /

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan

Baca Juga: INFO LENGKAP Jadwal Resmi Seleksi PPPK 2023

7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar

9. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

10. Tidak pernah melakukan dan/atau melakukan terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 periode seleksi calon ASN sebelumnya

11. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK

12. Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar

13. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

Halaman:

Editor: Ayi Abdullah

Sumber: BKPSDM Kabupaten Cirebon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x