5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
Baca Juga: INFO LENGKAP Jadwal Resmi Seleksi PPPK 2023
7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
9. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
10. Tidak pernah melakukan dan/atau melakukan terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 periode seleksi calon ASN sebelumnya
11. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK
12. Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar
13. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.