Dibuka Pendaftaran PPPK Guru di Lingkungan Pemkab Cirebon, Berikut Syarat dan Tata Cara Pendaftarannya

- 20 September 2023, 16:00 WIB
Ilustrasi lowongan formasi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Pemkab Cirebon.
Ilustrasi lowongan formasi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Pemkab Cirebon. /

1. Pas foto pakaian bebas formal terbaru berlatar belakang berwarna merah (tidak selfie dan bukan foto seluruh badan)

2. Scan Kartu Tanda Penduduk asli berwarna (Tidak Hitam Putih)

3. Scan Ijazah asli berwarna atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah dari
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan (disertai profesi dan sertifikat tambahan dalam 1 (satu) file PDF jika diminta pada kualifikasi pendidikan)

4. Scan Transkrip Nilai asli berwarna dan lengkap atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

5. Scan Surat Lamaran asli berwarna yang diketik, ditandatangani, dibubuhi e-meterai Rp. 10.000 dan sesuai format BKPSDM Kab. Cirebon (format dapat diunduh pada laman https:/ bkpsdm.cirebonkab.go.id/download_files/ formulir)

Baca Juga: JAGA KEBUDAYAAN DAERAH, Pemkab Cirebon Upayakan Proses Hak Paten Kesenian Burok

6. Scan Surat Pernyataan asli berwarna yang diketik, ditandatangani, dibubuhi e-meterai Rp. 10.000 dan sesuai format BKPSDM Kab. Cirebon (format dapat diunduh pada laman https://bkpsdm.cirebonkab.go.id/download_files/formulir)

7. Scan Surat Keterangan Pengalaman Kerja asli berwarna yang ditandatangani oleh Kepala Unit Kerja bagi yang bekerja pada unit kerja pemerintah/minimal Kepala Divisi HR bagi pelamar yang memiliki pengalaman di swasta (contoh format dapat diunduh pada https://bkpsdm.cirebonkab.go.id/download_files/formulir)

8. Scan Sertifikat Pendidik Linear asli berwarna bagi yang menyertakan sertifikat.

Setiap dokumen persyaratan yang diunggah melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/ wajib menggunakan dokumen asli yang dipindai (scan) berwarna, terlihat dan terbaca dengan jelas kemudian diunggah dengan format dan ukuran/size sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada aplikasi pendaftaran.

Halaman:

Editor: Ayi Abdullah

Sumber: BKPSDM Kabupaten Cirebon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x