Terkait wacana penundaan pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan Presiden, kelompok Cipayung Plus Cirebon mengatakan bahwa, jika ini dilakukan, maka hal itu jelas melanggar konstitusi dan amanat reformasi.
Oleh karenanya, Cipayung Plus Cirebon mengajak semua elemen masyarakat untuk proaktif menolak wacana penundaan pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan presiden 3 periode.
Baca Juga: RESMI Persib Bandung Kontrak Pemain Baru setelah 9 Dilepas, Osvaldo Haay dan Ciro Alves Jadi Target
Lebih lanjut, kelompok Cipayung Plus Cirebon mendesak lembaga legislatif untuk tidak mengamandemen UUD 1945 dan mendesak Presiden Jokowi untuk bersikap tegas menolak usulan wacana tersebut.
Tuntutan Cipayung Plus Cirebon berikutnya terkait RUU IKN. Menurut mereka, pembahasan RUU IKN dan pemindahan Ibu Kota membutuhkan biaya sangat besar.
Sementara rencana pemidahan IKN baru tanpa melihat kondisi masyarakat yang menderita akibat dari adanya kebijakan yang tidak pro-rakyat.
Baca Juga: Ade Armando Babak Belur tanpa Celana, Dihajar Massa Demo di Depan DPR
Di akhir tuntutan ini, Koordinator Lapangan atau Koorlap dari Kelompok Cipayung Plus Cirebon berencana melakukan kontroling terhadap DPRD Kabupaten Cirebon.
Kelompok Cipayung Plus Cirebon akan terus mengawal hasil tuntutan ini sampai pekan depan.***