9. Keputusan Panitia Seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat;
10. Tim Seleksi akan memilih dan menentukan 10 (sepuluh) orang calon pimpinan Baznas Kabupaten Indramayu hasil seleksi yang nantinya disampaikan kepada Bupati Indramayu.
Perlu diketahui bahwa jika dalam pelaksanaan proses seleksi tidak terpenuhi 10 orang calon pimpinan Baznas Indramayu, maka akan dilakukan perpanjangan masa pendaftaran. Terkait jadwal perpanjangan akan ditentukan kemudian oleh Tim Panitia Calon Pimpinan Baznas Indramayu.***