Pendaftaran Calon Pimpinan Baznas Indramayu, Berikut Tahapan Seleksinya

- 13 Oktober 2021, 19:45 WIB
Pendaftaran Calon Pimpinan Baznas Indramayu, Berikut Tahapan Seleksinya
Pendaftaran Calon Pimpinan Baznas Indramayu, Berikut Tahapan Seleksinya /

PORTAL MAJALENGKA – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Indramayu tahun ini membuka calon pimpinan baru untuk masa kerja 2021-2026.

Pendaftaran calon pimpinan Baznas Indramayu masa kerja 2021-2022 dibuka mulai 11 Oktober 2021 sampai dengan 19 November 2021.

Sebelum Anda mendaftar, perhatikan dulu tahapan seleksi calon pemimpin Baznas Indramayu yang ditetapkan tim panitia.

 Baca Juga: Baznas Indramayu Buka Pendaftaran Calon Pimpinan Baru Masa Kerja 2021-2026, Ini Waktu dan Ketentuanya

Setidaknya ada tiga tahapan dalam seleksi calon pimpinan Baznas Indramayu. Berikut tahapan seleksi calon pimpinan Baznas Indramayu yang ditetapkan.

1. Tahap I Seleksi Administrasi
2. Tahap II Seleksi Tertulis
3. Tahap III Seleksi Wawancara.

Dalam selemsk tertulis dan wawancara meliputi pemerintahan, perundang-undangan pengelolaan zakat, wawasan pengelolaan zakat dan fiqh zakat.

Baca Juga: Jadwal Samsat Keliling Berlaku Besok 14 Oktober 2021 di Ciayumajakuning, Cek Lokasinya

Sebagai informasi awal untuk pendaftaran calon pimpinan Baznas Indramayu sebagai berikut.

1. Pendaftaran dan proses seleksi calon oleh Tim Seleksi tidak dipungut biaya;

2. Tim Seleksi hanya memproses berkas yang diterima secara lengkap dan tepat waktu;

Baca Juga: Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Diawali Penculikan, Pintu Rumah Tak Dikunci, Kata Indigo 

3. Seluruh berkas yang diterima tidak akan dikembalikan;

4. Peserta yang lulus seleksi administrasi selanjutnya akan mengikuti seleksi kompetensi dan wawancara;

5. Peserta yang dinyatakan lulus pada tahap seleksi administrasi diwajibkan membuat makalah berisi gagasan orisinil mengenai “Pengelolaan Zakat di Kabupaten Indramayu” di tulis tangan diatas kertas folio bergaris sebanyak 3-5 halaman;

Baca Juga: Tak Dinyana, Pembobol Uang BTPN 2 Miliar Ternyata Petani dan Tukang Batu

6. Keputusan Tim Seleksi bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat;

7. Tim Seleksi tidak menyediakan/mengganti biaya apapun kepada Calon selama proses seleksi;

8. Panitia Seleksi tidak melayani surat menyurat atau korespondesi dalam bentuk apapun;

Baca Juga: Polresta Cirebon Gelar Vaksinasi Covid-19 hingga Jumat 15 Oktober 2021, Ayo Manfaatkan

9. Keputusan Panitia Seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat;

10. Tim Seleksi akan memilih dan menentukan 10 (sepuluh) orang calon pimpinan Baznas Kabupaten Indramayu hasil seleksi yang nantinya disampaikan kepada Bupati Indramayu.

Perlu diketahui bahwa jika dalam pelaksanaan proses seleksi tidak terpenuhi 10 orang calon pimpinan Baznas Indramayu, maka akan dilakukan perpanjangan masa pendaftaran. Terkait jadwal perpanjangan akan ditentukan kemudian oleh Tim Panitia Calon Pimpinan Baznas Indramayu.***

Editor: Husain Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x