Empat Anggota Geng Motor Penganiaya Anak di Cirebon Diringkus

- 23 Februari 2021, 06:00 WIB
Kapolresta Cirebon Kombes Pol M. Syahduddi saat menginterogasi anggota geng motor.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol M. Syahduddi saat menginterogasi anggota geng motor. /Khaerul Izan/Antara

PORTAL MAJALENGKA - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, Jawa Barat, meringkus empat anggota geng motor yang terbukti menganiaya anak di bawah umur dengan cara menyabetkan gergaji dan juga senjata tajam lainnya. 

"Tersangka ada empat orang, tapi karena tiga masih di bawah umur, sehingga hanya satu yang dihadirkan kali ini," kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol M. Syahduddi di Cirebon, Senin. 

Syahduddi mengatakan empat tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial TI (21), AS (17), ZS (16), dan DA (15). Sementara untuk peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh salah satu anggota geng motor yang mengaku sudah menjadi ormas, yaitu pada Minggu (14/2) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari. 

Baca Juga: Lebih Dari 84 Persen Tenaga Kesehatan di Indramayu Telah Divaksin Covid-19

Dia melanjutkan penganiayaan itu bermula saat para tersangka bertemu korban dan rekannya yang berboncengan mengendarai sepeda motor. Kemudian mereka langsung mengacungkan senjata tajam ke arah korban, sehingga korban merasa ketakutan dan langsung kabur.

Namun, komplotan geng motor tersebut berupaya mengejar korban hingga ke areal persawahan di Kecamatan Talun. Selanjutnya mereka menganiaya korban menggunakan senjata tajam dan botol minuman keras.

"Tersangka TI ini menganiaya korban menggunakan gergaji besar yang dibawanya. Dari pengakuan yang bersangkutan, gergaji tersebut disimpan di jok motor dengan cara diduduki," tuturnya. 

Baca Juga: Polisi Tembak Mati Pelaku Penyanderaan Seorang Gadis Sekaligus Buronan Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Akibatnya kata Syahduddi, korban mengalami luka-luka sehingga harus mendapatkan perawatan medis. Selain menangkap tersangka, pihak Polresta Cirebon, juga berhasil menyita sejumlah barang bukti.

Seperti celurit, gergaji besar, pecahan botol minuman keras yang digunakan untuk menganiaya korban, serta sejumlah atribut geng motor yang terdiri dari jaket, bendera, dan lainnya. 

Baca Juga: 12 Selebgram Dijatuhi Sanksi Akibat Langgar Prokes di Gowa

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 365 juncto Pasal 170 juncto UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara," katanya.***

Editor: Andra Adyatama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x