INI JADWAL LENGKAP Tahapan Pilwu Serentak 2023 Kabupaten Cirebon, dari Persiapan hingga Pelantikan

5 Juni 2023, 18:05 WIB
INI JADWAL LENGKAP Tahapan Pilwu Serentak 2023 Kabupaten Cirebon, dari Persiapan hingga Pelantikan/Foto Ilustrasi /IniPurworej.com/Sudarno Ahmad Nashori

PORTAL MAJALENGKA - Jadwal tahapan pemilihan kepala desa (Pilkades) atau pemilihan kuwu (Pilwu) Serentak tahun 2023 di Kabupaten Cirebon akhirnya terbit.

Jadwal tahapan Pilkades atau Pilwu Serentak 2023 di Kabupaten Cirebon tercantum dalam lampiran Keputusan Bupati Nomor 141/Kep.503-DPMD/2023 tanggal 29 Mei 2023.

Adapun jadwal tahapan Pilwu Serentak di Kabupaten Cirebon tahun 2023 yang menjadi isi penting dari lampiran Keputusan Bupati Cirebon tersebut adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Pilkades Serentak 2023 Majalengka: Wiwi Widiawati Sosok Petahana Terpilih Tiga Kali, Terakhir Lawan Suami

1. Tahapan Persiapan

-- Penetapan nama desa yang akan melaksanakan pilwu :Tanggal 21 Juli 2023
-- Pembentukan PPS : Tanggal 22, 24, 25, 26, 27 Juli 2023

-- Pelantikan PPS: Tanggal 28 Juli 2023
-- Pembekalan PPS: Tanggal 29, 31 Juli 2023

-- Penyusunan rencana anggaran pilwu: Tanggal 1, 2, 3 Agustus 2023

-- Pemutakhiran dan validasi DPS dari DPT pemilu terakhir:

Baca Juga: JPPR, NU dan Muhammdiyah Cirebon Inisiasi Forum Masyarakat Sipil, Bahas Isu Kebangsaan dan Demokrasi

1). Penyusunan DPS dari DPT pemilu terakhir per wilayah RT: Tanggal 4, 5, 7, 8, 9, 10 Agustus 2023

2). Penetapan DPS per wilayah RT: Tanggal 11 Agustus 2023

3). Pengumuman DPS dan usulan perbaikan: Tanggal 12, 14, 15 Agustus 2023

4). Pengesahan DPS perbaikan: Tanggal 16 Agustus 2023

Baca Juga: Pakan Pilihan yang Tepat pada Tiap Tahapan Progres Ikan Channa Andrao, Selengkapnya Simak di Sini

2. Tahapan Pencalonan

-- Penjaringan Tahap I : Tanggal 18, 19, 21,22,23,24, 25 Agustus 2023

-- Penjaringan Tahap II bagi desa yang bakal calonnya < 2 orang : Tanggal 26, 28, 29, 30, 31 Agustus, 1 September 2023

-- Persiapan proses penyaringan : Tanggal 2 September 2023

Baca Juga: Hukum dan Waktu Pelaksanaan Kurban itu Kapan? Ini Jawabannya

-- Penyaringan:

1). penelitian dan klarifikasi persyaratan bakal calon : Tanggal 4, 5, 6, 7, 8, 9, 11, 12, 13 September 2023

2). Permohonan seleksi akademis dari PPS kepada Tim Fasilitasi : Tanggal 14 September 2023

3). Seleksi akademis bagi bakal calon yang lebih dari 5 orang

Baca Juga: Tips Memilih Hewan Kurban yang Baik dan Benar, Perhatikan Beberapa Hal Ini

(*) Perjanjian kerja sama dengan Perguruan Tinggi: Tanggal 15 September 2023

(*) Mengundang bakal calon peserta seleksi akademis: Tanggal 16 September 2023

(*) Pelaksanaan seleksi akademis: Tanggal 17 September 2023

Baca Juga: TERKINI! Polisi Tak Bersertifikat Dilarang Lakukan Tilang Manual, Berikut Pelanggaran yang Jadi Prioritas

4). Penyerahan hasil seleksi akademis bagi bakal calon PPS: Tanggal 17 September 2023

-- Pembentukan KPPS dan Pelantikan Ketua KPPS: Tanggal 18 September 2023

-- Penetapan bakal calon menjadi calon: Tanggal 18 September 2023

-- Pengundian nomor urut calon yang berhak dipilih: Tanggal 18 September 2023

-- Penyerahan naskah visi, misi: Tanggal 18 September 2023

-- Pengumuman penetapan bakal calon menjadi calon: Tanggal 18 September 2023

Baca Juga: Tampil 90 Menit Usai Cedera, Asnawi Sukses Antar 3 Poin Penting vagi Jeonnam saat Kalahkan Gimcheon Sangmu

-- Pembentukan Tim Pemutakhiran Data Pemilih (TPDP): Tanggal 19 September 2023

-- Pemutakhiran dan validasi DPS Perbaikan oleh TPDP: Tanggal 20, 21, 22 September 2023

-- Pendataan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) per wilayah RT: Tanggal 23, 25, 26 September 2023

-- Pengesahan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb): Tanggal 27 September 2023

-- Pengumuman Daftar Pemilih Tambahan (DPTb): Tanggal 29, 30 September, 2 Oktober 2023

-- Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT): Tanggal 3 Oktober 2023

-- Pembagian dan penetapan DPT per TPS : Tanggal 4 Oktober 2023

-- Pengumuman DPT per TPS : Tanggal 5,6, 7 Oktober 2023

-- Sosialisasi tanda gambar calon : Tanggal 9-13 Oktober 2023

-- Pelaksanaan kampanye : Tanggal 14, 16, 17 Oktober 2023

-- Masa tenang (penertiban tanda gambar, bendera & alat peraga) : Tanggal 18, 19, 20 Oktober 2023

-- Pendistribusian logistik kepada TPS : Tanggal 21 Oktober 2023

Baca Juga: Berikut Ini Makna dan Tiga Peristiwa Penting pada Hari Raya Waisak yang Dapat Kamu Ketahui

3. Tahap pemungutan Suara

-- Pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara: Tanggal 22 Oktober 2023

-- Laporan hasil penghitungan suara dari KPPS kepada PPS: Tanggal 22 Oktober 2023

-- Pleno dan rekapitulasi hasil penghitungan suara: Tanggal 22 Oktober 2023

Baca Juga: MENANG TELAK Hingga 90 Persen Suara, Ini Profil Sederhana Kepala Desa Terpilih di Majalengka

4. Tahap Penetapan Calon Terpilih

-- Laporan PPS mengenai calon kuwu terpilih kepada BPD: Tanggal 23, 24, 25 Oktober 2023

-- Laporan BPD kepada Bupati melalui Camat: Tanggal 26, 27, 28 Oktober 2023

-- Verifikasi laporan BPD oleh Camat: Tanggal 30, 31 Oktober 2023

-- Laporan Camat tentang pengesahan calon terpilih kepada Bupati: Tanggal 1 November 2023

Baca Juga: 6 Amalan yang Disunahkan di Hari Raya Idul Adha, Mudah Tapi Berpahala Besar

-- Pengesahan dan Pengangkatan Kuwu dengan Keputusan Bupati: Tanggal 2-30 November 2023

-- Persiapan Pelantikan: Tanggal 1-27 Desember 2023.***

Ikuti selengkapnya artikel kami di Google News

Editor: Husain Ali

Tags

Terkini

Terpopuler