Segini Anggaran Pilwu Serentak 2023 di Kabupaten Cirebon untuk 100 Desa

7 Mei 2023, 18:53 WIB
Segini Anggaran Pilwu Serentak 2023 di Kabupaten Cirebon untuk 100 Desa /Pexels

PORTAL MAJALENGKA – Menjelang Pemilu 2024, akan digelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) atau Pemilihan Kuwu (Pilwu) Serentak 2023 di Kabupaten Cirebon. Berapa anggatan Pilwu Serentak 2023 di Kabupaten Cirebon?

Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) bakal menyiapkan anggaran sebesar Rp19 miliar untuk Pilwu Serentak 2023.

Anggaran tersebut merupakan bantuan keuangan untuk 100 desa yang melaksanakan Pilwu Serentak 2023.

Baca Juga: Pilkades atau Pilwu Serentak 2023 Kabupaten Cirebon Bakal Kembali Gunakan Sistem TPS Menyebar

Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Cirebon, Aditya Arif Maulana menjelaskan, anggaran Rp19 miliar tersebut disiapkan untuk pelaksanaan Pilwu Serentak 2023 pada 100 desa mulai tahap sosialisasi, pencetakan kartu suara, pengadaan sarana dan lainnya.   

“Sekitar Rp19 miliar itu untuk bantuan keuangan ke 100 desa yang melaksanakan pilwu serentak,” kata Aditya, usai rapat di kantor DPMD Kabupaten Cirebon pada Rabu, 18 Januari 2023.

Aditya juga menambahkan bahwa untuk tim kabupaten sendiri dianggarkan terpisah. Menurutnya tidak semua anggaran tersebut dikonsentrasikan di DPMD Kabupaten Cirebon saja.

Baca Juga: Doa Sebelum, Sedang dan Sesudah Beraktivitas, Agar Selamat dan Mendapat Rezeki yang Berkah

Ia menjelaskan, untuk tim kabupaten yang terdiri dari tim fasilitasi, pengamanan dan tim pengawasan sudah ada di kegiatan masing-masing yakni di tiga dinas.

“Kalau untuk tim kabupaten, yakni tim fasilitasi, pengamanan dan tim pengawasan sudah ada di kegiatan masing-masing yaitu di tiga dinas,” ujarnya.

Mengacu dari Surat Edaran (SE) dari Kemendagri terkait pelaksanaan pilkades atau pilwu pada masa pemilu dan pilkada serentak tahun 2024 menyaratkan batas pelaksanaan sebelum 1 November 2023. Sehingga menurutnya, maksimal Oktober 2023 nanti, pilwu serentak dilaksanakan.

Baca Juga: Manfaat Air Kelapa Muda bagi Kesehatan Tubuh, Penuhi Cairan Tubuh hingga Cegah Batu Ginjal

“Tapi memang ada beberapa hal teknis yang masih harus kita rapatkan, termasuk evaluasi Perbup. Kemudian di SE juga mengamanahkan pilwu serentak berpedoman pada Permen 72 yang pada tahun 2021 diberlakukan,” terangnya.***

Ikuti selengkapnya artikel kami di Google News

Editor: Husain Ali

Tags

Terkini

Terpopuler