100 Desa di Kabupaten Cirebon Bakal Gelar Pilkades atau Pilwu Serentak pada Oktober 2023

6 Mei 2023, 14:48 WIB
Ilustrasi Pilwu atau Pilkades Serentak 2023 di kabupaten Cirebon. /kabar-priangan.com/Kiki Masduki /

PORTAL MAJALENGKA - Pemilihan kepala desa atau pemilihan kuwu serentak (pilkades atau pilwu) bakal digelar Pemerintah Kabupaten Cirebon pada bulan Oktober 2023.

Pada bulan Oktober ini kegiatan bakal padat, banyak agenda penting yang akan mengisi bulan ini diluar kegiatan pilkades atau pilwu.

Selain pemilihan kepala desa atau pemilihan kuwu serentak (pilkades atau pilwu). Pada 11 Oktober 2023, ada agenda penting dari rangkaian Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.

Baca Juga: KAPAN PEMBUKAAN dan APA SYARAT-SYARAT Pendaftaran Pilkades/Pilwu Serentak di Majalengka

Pada tanggal tersebut bakal ada penetapan pasangan Calon Presiden – Calon Wakil Presiden, serta penetapan Daftar Calon Tetap Anggota DPR RI, DPRD I, DPRD II dan DPD.

Di tengah kepadatan agenda tersebut, menurut Aditya Arif Maulana Kabid Administrasi Pemerintahan dan Desa DPMD Kabupaten Cirebon, memastikan pilwu atau pilkades tetap bakal diselenggarakan sesuai rencana.

“Sejauh ini, sesuai rencana, pilwu atau pilkades serentak pada Oktober 2023,” tegas Aditya Arif Maulana, Rabu, 3 Mei 2023.

Pilwu atau pilkades serentak akan digelar Oktober 2023, dilaksanakan di 100 desa yang tersebar di 40 kecamatan di Kabupaten Cirebon.

Pilwu serentak di 100 desa yang dimaksud adalah desa-desa yang masa jabatan kepala desa atau kuwu-nya berakhir di tahun 2023 ini.

Baca Juga: DAFTAR NAMA DESA yang Akan Melaksanakan Pilkades atau Pilwu Serentak di Kabupaten Majalengka

“Agenda untuk desa yang kepala desa atau kuwunya berakhir di tahun 2023 ini,” jelasnya Adit.

Pada pertengahan bulan Ramadhan 1444 Hijriah pada April 2023 lalu, draft Peraturan Bupati (Perbub) untuk pilkades serentak sudah final. Persiapan untuk pilkades atau pilwu setentak telah dilakukan secara matang.

“Pertengahan Ramadhan, kami sudah menyelesaikan finalisasi rancangan Perbub untuk pilkades serentak bulan Oktober nanti,” tutur Adit.

Mengenai Peraturan bupati (Perbub) tentang pilkades serentak, saat ini tengah dalam proses legal drafting di bagian hukum Pemkab Cirebon.

Ditargetkan dalam waktu dekat, sudah bisa masuk ke lembaran daerah sehingga bisa langsung disosialisasikan ke stake holder termasuk desa-desa yang akan menggelar pilkades serentak.

Setelah Perbub resmi diberlakukan, kemudian akan diikuti empat tahapan persiapan lainnya.

Di antara  empat tahapan yang dimaksud adalah pembentukan panitia tingkat kabupaten dan penetapan nama-nama desa yang akan menggelar pilwu serentak.

Baca Juga: SEGERA DILAKSANAKAN PILKADES SERENTAK di Kabupaten Majalengka 2023, Catat Tanggalnya

Selanjutnya juga akan dilakukan penetapan besaran bantuan keuangan untuk penyelenggaraan pilwu serentak serta penetapan jadwal tahapan pilwu serentak tersebut .

“Setelah Perbub selesai, langsung ke empat tahapan tadi,” tegas Adit.

Dijelaskan, sesuai agenda, nantinya untuk puncak kegiatan pilkades atau pilwu serentak pada bulan Oktober 2023.

Sejauh ini memang belum ditentukan kapan jadwal pemungutan suaranya. Kendati demikian Pemkab mengejar target sebelum 1 November 2023.

Ditegaskan Adit bahwa target tersebut tidak boleh melebihi 1 November 2023. Karena sudah menjadi batasan yang telah diberikan oleh Mendagri. *

Editor: Ayi Abdullah

Tags

Terkini

Terpopuler