ART Asal Indramayu Jadi Tersangka Kasus Penculikan Anak Prajurit Kodam Jaya

22 Mei 2021, 19:02 WIB
ILUSTRASI Penculikan,*/PIXABAY /

PORTAL MAJALENGKA-Kasus penculikan anak seorang prajurit Kodam Jaya di Rusun Kodam Jaya, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, akhirnya terungkap.

Polisi berhasil mengamankan tersangka penculikan anak seorang prajurit Kodam Jaya yang tak lain adalah asisten rumah tangga (ART) berinisial S asal Indramayu, Jawa Barat.

Tersangka penculikan anak itu diketahui bekerja sebagai ART di rumah orang tua korban yang merupakan prajurit Kodam Jaya.

Baca Juga: Sebuah Bus dan Dua Mobil Sedan Hangus Terbakar saat Terparkir di Pul Bus Kuningan

"Sudah ditangkap (tersangkanya)," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur Kompol Indra Tarigan saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Sabtu.

Korban merupakan seorang bayi berusia 10 bulan, anak dari salah satu prajurit Kodam Jaya yang menjadi korban penculikan oleh ART berinisial S.

Tindakan S terkuak dari rekaman CCTV. Dalam video itu tersangka S terlihat membawa bayi berusia 10 bulan itu dari kediamannya di Rusun Kodam Jaya, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, sekitar pukul 08.45 WIB.

Baca Juga: Sembahyang Tri Suci Waisak Akan Terlihat Berbeda, Umat Budha Wajib Pakai Masker

Rekaman CCTV itu sempat viral dan menggegerkan masyarakat akibat kabar dugaan penculikan bayi ini.

Dari hasil rekaman CCTV, polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan bayi berusia 10 bulan tersebut di rumah S yang berada di Indramayu pada Jumat (21/5) malam.

Saat ditemukan, bayi korban penculikan itu dalam keadaan sehat dan selamat tanpa ditemukan adanya luka.

Baca Juga: Siap Hadapi 2024, PPP Ganti Seluruh Pengurus Provinsi, Maksimalkan Modal Besar Ini

Indra Tarigan mengatakan motif dari kasus dugaan penculikan ini karena tersangka S ingin menyerahkan bayi tersebut kepada saudaranya yang belum memiliki anak.

"Tersangka mau ngasih anak tersebut ke saudaranya yang tidak punya anak," ujar Indra.

Indra mengatakan tersangka S terjerat pasal 328 KUHP tentang penculikan dan terancam hukuman pidana penjara selama 12 tahun.

"Iya sudah ditahan dan dikenakan Pasall 328 KUHP tentang Penculikan dengan ancaman pidananya maksimal 12 Tahun," ujar Indra.***

Editor: Husain Ali

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler