Viral Pengemudi Kepergok Gunakan Pelat Dinas Mabes Polri, Biar Dapat Prioritas di Jalan

- 21 Mei 2021, 19:04 WIB
Fortuner dengan plat polisi palsu yang sempat viral di media sosial pada Kamis, 20 Mei 2021
Fortuner dengan plat polisi palsu yang sempat viral di media sosial pada Kamis, 20 Mei 2021 /PMJ News

PORTAL MAJALENGKA - Polisi mengamankan mobil Fortuner dengan pelat dinas Mabes Polri yang digunakan di jalanan Jakarta Timur.

Pengendara menggunakan mobil tersebut karena ingin mendapatkan prioritas di jalan.

“Pelaku mengambil pelat nomor kendaraan dinas tersebut dengan motif ingin mendapatkan privilege atau prioritas ketika di jalan raya,” ujar Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurniawan.

Baca Juga: Jabar Hari Ini Sumbang 1.085 Kasus COVID-19 Terbanyak di Indonesia, Total 5.746 Orang

Erwin juga mengklarifikasi terkait dugaan pelat yang dipakai disebut palsu. Menurut dia, pelat nomor kendaraan yang digunakan pelaku terdaftar.

Yakni, atas nama Soeroso dan terdaftar secara resmi serta dikeluarkan oleh bagian Logistik Mabes Polri.

Namun, lanjut Erwin, pelat nomor tersebut dilepas dan dipindahkan ke mobil miliknya.

Baca Juga: Arus Balik Membludak, 1.743 Orang Tiba di Terminal Kalideres, Didominasi dari Jabar dan Jateng

Pengendara menggunakan pelat nomor saat mobil dengan nomor kendaraan milik perwira menengah Polri tengah dalam perbaikan di bengkel.

"Memang resmi itu, tapi digunakan pelaku saat mobil perwira menengah yang dinas di Mabes Polri sedang dalam perbaikan di bengkel,” tuturnya.

Sampai dengan saat ini, Erwin menerangkan tidak ada unsur pidana terkait dengan kasus ini.

Baca Juga: Hari Ini Gunung Merapi Luncurkan Dua Awan Panas Guguran, Jarak Luncurnya 2 Kilometer

Pengendara hanya diberikan sanksi tilang, karena telah melanggar Pasal 268 juncto 68 tentang penggunaan TNKB, Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009.

“Untuk pidana yang dipersangkakan kepada pelaku, kami dari penyidik Polres Metro Jakarta Timur tidak menemukan pelanggaran pidana, karena setelah dicek pelat tersebut resmi dan terdaftar,” pungkasnya.

Sebelumnya, sempat viral di media sosial video yang menayangkan seorang pengemudi mobil Fortuner yang melintas melintasi Jalan Jatinegara Barat arah Matraman, Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021), terjaring razia.

Pengendara tersebut diberhentikan aparat keamanan karena diduga menggunakan pelat nomor kendaraan palsu berlogo Polri pada mobilnya.***

Editor: Muhammad Ayus

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x