PORTAL MAJALENGKA -- Suasana berbeda akan terlihat saat Umat Budha melaksanakan persembahyangan Hari Raya Tri Suci Waisak 2565 Tahun Buddhis pada Kamis 27 Mei 2021, mendatang.
Tidak seperti tahun-tahun sebelumnya, kali ini para peserta persembahyangan diharuskan mengenakan masker saat melaksanakan seluruh prosesi peribadatan.
Karena masih dalam suasana pandemi Covid-19, Menteri Agama (Menag) menerbitkan panduan perayaan Waisak yang mengharuskan antara lain penggunaan masker.
Baca Juga: Siap Hadapi 2024, PPP Ganti Seluruh Pengurus Provinsi, Maksimalkan Modal Besar Ini
Panduan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Puja Bhakti/Sembahyang & Dharmasanti Hari Raya Tri Suci Waisak 2565 Tahun Buddhis Saat Pandemi Covid-19.
“Panduan diterbitkan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Buddha dalam penyelenggaraan Puja Bhakti/Sembahyang dan Dharmasanti Hari Raya Tri Suci Waisak 2565 Tahun Buddhis/2021,” ujar Menag Yaqut Cholil Qoumas dikutip dari portal Sekretariat Kabinet, Sabtu 22 Mei 2021.
Menag Yaqut Cholil Qoumas minta agar seluruh jajarannya mensosialisasikan panduan secara masif.
Baca Juga: Tjahjo Kumolo: Pecat PNS yang Terlibat Jual Beli Vaksin Covid-19
Berikut ketentuan panduan penyelenggaraan Puja Bhakti dan Dharmasanti Waisak, sebagaimana SE Kemenag :