Anak Anggota DPRD Kota Bekasi Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Usia 21 Tahun Inisial AT

- 21 Mei 2021, 19:39 WIB
Ilustrasi pencabulan dan pemerkosaan anak dibawah umur
Ilustrasi pencabulan dan pemerkosaan anak dibawah umur /Pixabay/ninocare/



PORTAL MAJALENGKA - Polisi terus mendalami kasus dugaan pencabulan atau diduga pemerkosaan oleh pemuda berinisial AT usia 21 tahun.

Diduga pelaku berinisial AT ini merupakan anak dari Anggota DPRD Kota Bekasi.

Kapolres Metropolitan Bekasi Kota Kombes Pol Aloysius Supryadi menyatakan, AT telah resmi jadi tersangka kasus pencabulan.

Baca Juga: Viral Pengemudi Kepergok Gunakan Pelat Dinas Mabes Polri, Biar Dapat Prioritas di Jalan

Aloysius Supryadi mengatakan, AT resmi menjadi tersangka kasus dugaan pemerkosaan terhadap korban PU (15).

Tersangka sendiri menghilang dan telah masuk dalam pencarian kepolisian alis DPO (daftar pencarian orang).

”AT kami tetapkan tersangka sejak 6 Mei 2021," tegas Aloysius Supryadi.

Baca Juga: Jabar Hari Ini Sumbang 1.085 Kasus COVID-19 Terbanyak di Indonesia, Total 5.746 Orang

Penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik.

Penyidik telah melayangkan beberapa kali surat panggilan kepada pelaku pemerkosaan tersebut, namun sayangnya tak mendapat respon yang baik.

Sampai akhirnya dilakukan pencarian dan akan menjemput paksa pelaku.

Baca Juga: Sebuah Bus dan Dua Mobil Sedan Hangus Terbakar saat Terparkir di Pul Bus Kuningan

Diketahui sebelumnya, anak dari salah satu anggota DPRD Kota Bekasi dilaporkan ke pihak kepolisian dikarenakan dugaan tindakan asusila terhadap wanita yakni PU (15).

Pria dengan inisial AT (21) dilaporkan oleh LF orangtua korban dengan Nomor LP/971/K/IV/2021/SPKT/Restro Bekasi Kota.

Selain diduga melakukan tindak asusila, AT diduga menjual korban kepada lelaki hidung belang. Dia menjajakan korbannya secara online.

Kasus asusila ini sempat viral dan menjadi perhatian publik.***

Editor: Muhammad Ayus

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x