Stasiun Kejaksan Cirebon Hadirkan Layanan Pemeriksaan GeNose Tarif Rp20 Ribu Mulai 15 Februari

13 Februari 2021, 23:19 WIB
Stasiun Kejaksan Cirebon menghadirkan layanan pemeriksaan GeNose dengan tarif Rp20.000 di Stasiun Kejaksaan Cirebon mulai Senin, 15 Februari 2021. /Humas PT KAI Daop 3 Cirebon/

PORTAL MAJALENGKA - PT KAI Daop 3 Cirebon mulai menghadirkan layanan pemeriksaan GeNose bagi calon penumpang kereta api di Stasiun Kejaksan. Tarifnya hanya Rp20 ribu setiap kali pemeriksaan.

Untuk wilayah Daop 3 Cirebon, layanan pemeriksaan GeNose bagi calon penumpang kereta api baru akan diterapkan di Stasiun Kejaksan pada Senin, 15 Februari 2021. Sementara stasiun lainnya di wilayah Daop 3 Cirebon akan diterapkan secara bertahap.

Layanan pemeriksaan GeNose di Stasiun Kejaksan merupakan langkan PT KAI Daop 3 Cirebon dalam menerapkan protokol kesehatan. Karena calon penumpang kereta api harus memiliki surat kelengkapan bebas Covid-19.

Baca Juga: Akibat Longsor, Akses Jalan Wisata Lembah Penyaweuyan Tidak Bisa Dilalui Kendaraan

"Kehadiran layanan ini, memberikan pilihan kepada para penumpang dalam memilih layanan tes bebas Covid-19 di samping layanan tes Rapid Antigen yang sudah tersedia sebelumnya," ujar Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Suprapto, dalam rilisnya kepada wartawan, Sabtu13 Februari 2021.

Suprapto menjelaskan, sejak Selasa (9/2), penumpang yang hendak menggunakan kereta api jarak jauh diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19. Baik keterangan hasil pemeriksaan GeNose, Rapid Test Antigen atau RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Khusus untuk keberangkatan selama libur panjang atau libur keagamaan, sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: PKB Lirik Raffi Ahmad dan Agnez Mo Jadi Calon Gubernur Jakarta

Aturan tersebut sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 20 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian pada masa Pandemi Covid-19.

Selain itu, Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Dalam aturan tersebut, juga disebutkan bahwa persyaratan surat keterangan negatif GeNose, Rapid Test Antigen atau RT-PCR tidak diwajibkan untuk anak-anak di bawah usia 5 tahun.

Baca Juga: Kocak, 2 Maling Perempuan Tertangkap setelah KTP Tertinggal di Minimarket

“Untuk melakukan pemeriksaan GeNose C19, calon penumpang harus dalam kondisi sehat, telah memiliki tiket, serta dilarang merokok, makan, minum (kecuali air putih), selama 30 menit sebelum pemeriksaan sampel napas,” sebutnya.

Suprapto juga mengatakan, calon penumpang diharuskan mengantre dan mendaftar dengan tertib. Selanjutnya diberikan kantong GeNose setelah melakukan proses pembayaran tiket kereta.

Pada layanan pemeriksaan GeNose, calon penumpang diminta untuk mengambil napas melalui hidung dan membuangnya melalui mulut sebanyak 3 kali.

Baca Juga: Guru Honorer di Bone Dipecat karena Posting Gaji di Medsos, Anggota DPR Pasang Badan

Langkahnya adalah, sebanyak 2 kali di awal, ambil napas dan buang di dalam masker. Lalu pada saat pengambilan napas ke-3, langsung diembuskan ke dalam kantong hingga penuh.

Kunci kantong agar udara di dalamnya tidak keluar. Setelahnya serahkan kantong kepada petugas untuk dianalisis menggunakan alat GeNose.

"Hasil pemeriksaan GeNose C19 ini akan keluar dalam waktu sekitar 3 menit. Pemeriksaan dilakukan 1 kali tanpa pengulangan," sebutnya.

Baca Juga: Cari Tahu Love Language Dirimu untuk Hangatkan Momen Valentine Tahun Ini

Jika nanti didapatkan hasilnya hasil GeNose positif, Suprapto mengungkapkan, calon penumpang tidak diperbolehkan naik kereta api. Tiket dapat dibatalkan melalui loket khusus atau melalui WhatsApp KAI121 di 081-1121-11121 dan uang tiket akan dikembalikan penuh.

"Petugas pemeriksa akan memberikan konsultasi, informasi, dan edukasi terkait hasil pemeriksaan dan menyarankan pelanggan tersebut untuk melakukan isolasi mandiri. Selanjutnya yang bersangkutan akan diarahkan oleh petugas untuk meninggalkan stasiun dan diminta melapor ke puskesmas sesuai domisili," ungkapnya.

Suprapto menegaskan, PT KAI selalu berkomitmen mendukung penuh langkah-langkah untuk mencegah penyebaran penularan Covid-19. PT KAI juga konsisten mengoperasikan kereta api dengan penerapan disiplin protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga: DPR Dukung Pengungkapan Kasus Pembuangan Limbah Medis di Bogor

"PT KAI berharap seluruh calon penumpang yang hendak menggunakan layanan pemeriksaan GeNose di stasiun dapat memahami dengan baik terkait syarat-syaratnya agar pemeriksaan dapat berjalan lancar dan tanpa kendala," pungkasnya.***

Editor: Husain Ali

Sumber: PT KAI

Tags

Terkini

Terpopuler