Belum Tahu TPS Mana? Berikut Cara Cek Online Ikut Pemilu 2024 Mudah

- 9 Februari 2024, 11:54 WIB
Ilustrasi menggunakan hak dalam Pemilu 2024.
Ilustrasi menggunakan hak dalam Pemilu 2024. /Dok Triagus Utono./

Jika tidak dapat menunjukkan KTP-el atau Suket, pemilih dapat menunjukkan dokumen kependudukan berupa yaitu Fotokopi KTP, Foto KTP, KTP berbentuk digital.

Dokumen kependudukan lainnya yang memuat identitas diri yang dilengkapi dengan foto dan informasi lengkap yang dapat menunjukkan identitas seseorang secara akurat. Dokumen kependudukan ini harus memuat foto diri pemilih dengan jelas.tb/MC Tidore. ***

Halaman:

Editor: Muhammad Ayus


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x