Baca Juga: KPU Ubah Pemungutan Suara di Jeddah Jadi 9 Februari 2024
PORTAL MAJALENGKA - Rabu 14 Februari 2024 mendatang dinyatakan sebagai hari libur nasional.
Presiden Joko Widodo telah menetapkan hari pemungutan suara Pemilihan Umum sebagai hari libur nasional yang dituangkan dalam Surat Keputusan Presiden.
Dikutip Portal Majalengka dari Antara yang memantau laman jdih.setpres.go.id di Jakarta, Selasa, 6 Februari 2024 kemarin, penetapan itu dimuat dalam Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional.
Baca Juga: Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024 yang Ditetapkan Tiga Menteri
Adapun beberapa hal yang menjadi pertimbangan diterbitkannya Keppres ini diantaranya disebutkan, pertama, bahwa penetapan hari libur nasional dalam rangka Pemilu 2024 dilaksanakan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya.
Pertimbangan kedua menyatakan bahwa keputusan itu dibuat berdasarkan ketentuan Pasal 167 ayat (3) UU Pemilu, disebutkan bahwa pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.
Pertimbangan berikutnya atau yang ketiga adalah berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024, KPU telah menetapkan hari Rabu, 14 Februari 2024 sebagai hari dan tanggal pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di Tempat Pemungutan Suara.
Sedangkan pertimbangan keempat atau yang terakhir yaitu berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam ketiga poin tersebut, perlu menetapkan keputusan Presiden tentang Hari Pemungutan Suara Pemilu Tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional.