PORTAL MAJALENGKA - Sebagaimana diketahui saat ini kita sudah berada di penghujung tahun 2023 dan akan memulai tahun 2024. Pemerintah dalam hal ini sudah menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2024 melalui Surat Keputisanj Bersama (SKB) 3 Menteri.
SKB 3 Menteri tentang Hari Libur dan Cuti bersama tahun 2024 tersebut ditandatangani Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Apratur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Penetapan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2024 tersebut dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberikan pedoman bagi seluruh instansi yang berkaitan.
Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024, Berikut Rinciannya
Adapun untuk ketentuan cuti bersama untuk Apratur Sipil Negara (ASN) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Berbeda dengan lembaga instansi swasta yang diatur oleh pimpinan masing-masing instansi.
Berikut daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2024 sebagimana keputusn 3 menteri.
Daftar Hari Libur Nasional Tahun 2024
- 1 Januari: Tahun Baru Masehi
- 8 Februari: Isra' Mi'raj Nabi Muhammad SAW