5. Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah kecamatan.
Baca Juga: Begini Cara Abu Nawas Menghitung Bintang di Langit dan Bulu Ekor Keledai dengan Cerdas
6. Mengelola, memelihara dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang undangan.
7. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan.
8. Mengevaluasi pengamatan Pemilu di wilayah kecamatan.
Baca Juga: Abu Nawas Dituduh Mencuri Kalung Emas dan Divonis Hukuman Mati, Memilih Dipancung Daripada Digantung
9. Melaksanakan tugas lain sesuai ketentuan peraturan dan perundang-undangan.
Itulah definisi, jumlah anggota dan tugas pokok Panwascam.***