Adapun definisi Panwascam itu sendiri adalah Panitia yang dibentuk Bawaslu Kabupaten/kota untuk mengawasi penyelenggaraan pemilu di tingkat kecamatan atau nama lain.
Lalu ada berapa keanggotaan Panwascam?
Baca Juga: CERDIK! Begini Cara Wali Sufi Abu Nawas Beli Aroma Masakan
Panwascam beranggotakan tiga orang, di mana masa tugasnya berakhir paling lama dua bulan setelah seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu berakhir.
Dan apa saja tugas dari Panwascam itu sendiri?, berikut tugas pokok Panwascam, dilansir Portal Majalengka - Pikiran Rakyat dari akun instagram @bawaslu_ri
1. Melakukan pencegahan dan penindakkan di wilayah kecamatan terhadap pelanggaran pemilu.
2. Mengawasi setiap pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan.
Baca Juga: CERDIK, Abu Nawas Menghitung Umur hingga Dapat Sekantong Keping Emas dari Raja Harun Al Rasyid
3. Mencegah terjadinya praktik polik uang di wilayah kecamatan.
4. Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye di wilayah kecamatan.