PORTAL MAJALENGKA - Bawaslu Republik Indonesia akan segera lakukan Rekrutmen Panwascam untuk Pemilu 2024.
Dalam Rekrutmen Panwascam untuk Pemilu 2024, Bawaslu Republik Indonesia akan melakukannya secara serentak di seluruh Indonesia.
Saat ini Bawaslu Republik Indonesia memasuki tahap sosialisasi Rekrutmen Panwascam untuk Pemilu 2024.
Dan menurut kabar yang beredar Rekrutmen Panwascam untuk Pemilu 2024 akan dibuka pada akhir bulan September 2022 ini.
Namun tidak sedikit atau bahkan masih banyak yang belum tahu apa itu Panwascam dan apa saja tugas pokok dari Panwascam.
Berikut penjelasan singkat tentang Panwascam, dan juga tugas pokok dari Panwascam.
Baca Juga: Sedang Berlangsung Laga AS Trencin vs FC Spartak Trnava, Witan Sulaeman Ada di Daftar Bench Pemain
Panwascam merupakan kepanjangan dari Panitia Pengawas Kecamatan,
Adapun definisi Panwascam itu sendiri adalah Panitia yang dibentuk Bawaslu Kabupaten/kota untuk mengawasi penyelenggaraan pemilu di tingkat kecamatan atau nama lain.
Lalu ada berapa keanggotaan Panwascam?
Baca Juga: CERDIK! Begini Cara Wali Sufi Abu Nawas Beli Aroma Masakan
Panwascam beranggotakan tiga orang, di mana masa tugasnya berakhir paling lama dua bulan setelah seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu berakhir.
Dan apa saja tugas dari Panwascam itu sendiri?, berikut tugas pokok Panwascam, dilansir Portal Majalengka - Pikiran Rakyat dari akun instagram @bawaslu_ri
1. Melakukan pencegahan dan penindakkan di wilayah kecamatan terhadap pelanggaran pemilu.
2. Mengawasi setiap pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan.
Baca Juga: CERDIK, Abu Nawas Menghitung Umur hingga Dapat Sekantong Keping Emas dari Raja Harun Al Rasyid
3. Mencegah terjadinya praktik polik uang di wilayah kecamatan.
4. Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye di wilayah kecamatan.
5. Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah kecamatan.
Baca Juga: Begini Cara Abu Nawas Menghitung Bintang di Langit dan Bulu Ekor Keledai dengan Cerdas
6. Mengelola, memelihara dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang undangan.
7. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan.
8. Mengevaluasi pengamatan Pemilu di wilayah kecamatan.
Baca Juga: Abu Nawas Dituduh Mencuri Kalung Emas dan Divonis Hukuman Mati, Memilih Dipancung Daripada Digantung
9. Melaksanakan tugas lain sesuai ketentuan peraturan dan perundang-undangan.
Itulah definisi, jumlah anggota dan tugas pokok Panwascam.***