Tahapan ini berdasarkan pasal 178 UU No 7 tahun 2017 dilaksanakan paling lambat 18 bulan sebelum hari H pemungutan suara. Sedangkan untuk verifikasi dan penetapannya paling lambat 14 bulan sebelum hari H pemungutan suara.
"Untuk pendaftaran partai politik peserta pemilu sekitar bulan Juli atau Agustus tahun ini," imbuhnya.***