Penataan Dapil Anggota DPRD Kabupaten Cirebon Dimulai Oktober 2022, KPU: Bisa Tetap, Bertambah atau Berkurang

- 27 Januari 2022, 23:24 WIB
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Cirebon, Apendi SE (kiri) menyampaikan program kerja saat acara penyusunan rencana kerja (Renja) KPU Kabupaten Cirebon selama tahun 2022.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Cirebon, Apendi SE (kiri) menyampaikan program kerja saat acara penyusunan rencana kerja (Renja) KPU Kabupaten Cirebon selama tahun 2022. /Dok. KPU Kabupaten Cirebon

Sebagai langkah persiapan, ia juga telah mengikuti rakor dengan KPU Provinsi Jawa Barat lewat daring beberapa waktu lalu. KPU Provinsi Jawa Barat menekankan untuk selalu berpedoman pada regulasi dan koordinasi dengan seluruh pihak.

Sehingga, saat ini KPU Kabupaten Cirebon memang belum memutuskan soal jumlah dapil. Namun demikian, ia mengapresiasi atas wacana yang mengemuka di masyarakat terkait dapil.

Baca Juga: Hasil Akhir Indonesia vs Timor Leste, Garuda Berhasil Comeback Menang 4-1

“Saat ini belum masuk tahapannya. Tapi apa yang berkembang di publik soal dapil, saya menyambut baik. Itu bagian dari diskursus, dialektika. Ya bagus, dalam konteks partisipasi publik dan dapil memang menjadi isu seksi dan strategis dalam salah satu tahapan pemilu. Karena (dapil) ini ibaratnya medan perang baik bagi partai politik maupun calon,” papar Apendi.

Apakah nanti ada perubahan dapil anggota DPRD Kabupaten Cirebon pada Pemilu 2024? Ia menjelaskan, dalam penyusunan dapil KPU selalu berpegang pada regulasi yang ada.

“Kalau bicaranya kemungkinan ya semua mungkin saja. Bisa tetap, bisa bertambah, bisa juga berkurang. Tapi yang perlu ditegaskan di sini, kami sebagai penyelanggara dalam melaksanakan setiap tahapan pemilu selalu berpedoman pada UU No 7 tahun 2017 termasuk tahapan penyusunan dapil. Kemudian juga ada PKPU No 16 tahun 2017 tentang penataan dapil dan alokasi kursi. Ya kita ikuti aturan itu. Jadi ya tunggu saja,” ungkap mantan jurnalis itu.

Baca Juga: Kiai Said Aqil Siradj Kenang Masa Belajar dan Jelaskan Rahasia Sukses Menuntut Ilmu

Dalam UU No 7 tahun 2017 di pasal 185, lanjutnya dijelaskan 7 prinsip dalam penyusunan dapil yaitu kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem proporsionalitas, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan berkesinambungan.

“Soal alokasi kursi per dapil juga sudah diatur. Per dapil paling sedikt 3 kursi dan paling banyak 12 kursi,” lanjutnya.

KPU juga akan melakukan uji publik sebelum dapil itu ditetapkan. Sehingga seluruh stakeholder terkait dilibatkan dalam proses tersebut.

Halaman:

Editor: Husain Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x