Baca Juga: PENASARAN, INILAH Menu Favorit Sarapan Pagi Sunan Gunung Jati, Ternyata Mudah Ditemukan
“Kita juga pasti akan mengundang partai politik, instansi terkait dan stakeholder lainnya,” katanya.
Jika mengacu pada Pemilu 2019, sebut Apendi, ada 7 dapil. Yaitu Dapil 1 (Kecamatan Sumber, Dukupuntang, Plumbon, Weru, Plered) dengan alokasi 8 kursi.
Dapil 2 (Kecamatan Depok, Jamblang, Klangenan, Palimanan, Gempol, Ciwaringin) dengan alokasi 7 kursi.
Baca Juga: Mengenal Wanita Jawa dan Makna yang Terkandung di Dalamnya
Dapil 3 (Kecamatan Susukan, Arjawinangun, Kaliwedi, Gegesik, Panguragan) dengan alokasi 7 kursi.
Dapil 4 (Kecamatan Kapetakan, Suranenggala, Gunungjati, Talun, Kedawung, Tengahtani) dengan alokasi 8 kursi.
“Kemudian dapil 5 (Kecamatan Losari, Pangenan, Gebang, Babakan, Pabedilan) dengan alokasi 7 kursi. Dapil 6 (Kecamatan Ciledug, Pasaleman, Waled, Pabuaran, Karangwareng, Karangsembung, Lemahabang) dengan alokasi 6 kursi dan Dapil 7 (Kecamatan Susukanlebak, Sedong, Beber, Greged, Mundu, Astanajapura) dengan alokasi 7 kursi,” paparnya.
Dia menambahkan, tahapan awal dalam konteks tupoksi divisi teknis penyelenggaraan adalah Pendaftaran parpol peserta pemilu.