Penataan Dapil Anggota DPRD Kabupaten Cirebon Dimulai Oktober 2022, KPU: Bisa Tetap, Bertambah atau Berkurang

- 27 Januari 2022, 23:24 WIB
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Cirebon, Apendi SE (kiri) menyampaikan program kerja saat acara penyusunan rencana kerja (Renja) KPU Kabupaten Cirebon selama tahun 2022.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Cirebon, Apendi SE (kiri) menyampaikan program kerja saat acara penyusunan rencana kerja (Renja) KPU Kabupaten Cirebon selama tahun 2022. /Dok. KPU Kabupaten Cirebon

Baca Juga: PENASARAN, INILAH Menu Favorit Sarapan Pagi Sunan Gunung Jati, Ternyata Mudah Ditemukan

“Kita juga pasti akan mengundang partai politik, instansi terkait dan stakeholder lainnya,” katanya.

Jika mengacu pada Pemilu 2019, sebut Apendi, ada 7 dapil. Yaitu Dapil 1 (Kecamatan Sumber, Dukupuntang, Plumbon, Weru, Plered) dengan alokasi 8 kursi.

Dapil 2 (Kecamatan Depok, Jamblang, Klangenan, Palimanan, Gempol, Ciwaringin) dengan alokasi 7 kursi.

Baca Juga: Mengenal Wanita Jawa dan Makna yang Terkandung di Dalamnya

Dapil 3 (Kecamatan Susukan, Arjawinangun, Kaliwedi, Gegesik, Panguragan) dengan alokasi 7 kursi.

Dapil 4 (Kecamatan Kapetakan, Suranenggala, Gunungjati, Talun, Kedawung, Tengahtani) dengan alokasi 8 kursi.

“Kemudian dapil 5 (Kecamatan Losari, Pangenan, Gebang, Babakan, Pabedilan) dengan alokasi 7 kursi. Dapil 6 (Kecamatan Ciledug, Pasaleman, Waled, Pabuaran, Karangwareng, Karangsembung, Lemahabang) dengan alokasi 6 kursi dan Dapil 7 (Kecamatan Susukanlebak, Sedong, Beber, Greged, Mundu, Astanajapura) dengan alokasi 7 kursi,” paparnya.

Baca Juga: PERTARUNGAN DAHSYAT Sunan Kali Jaga dengan Prabu Siliwangi, Awal Kisah Cinta dengan Nyi Ratu Roro Kidul

Dia menambahkan, tahapan awal dalam konteks tupoksi divisi teknis penyelenggaraan adalah Pendaftaran parpol peserta pemilu.

Halaman:

Editor: Husain Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x