Pantaskah Hukuman Mati Bagi Koruptor

- 7 Mei 2021, 07:29 WIB
Ilustrasi Koruptor.
Ilustrasi Koruptor. /Foto: kpk.go.id/

Lalu bagaimana dengan pidana mati saat ini di Indonesia. Pidana Mati dalam KUHP, diatur dalam  Pasal 10 huruf a menyatakan bahwa salah satu pidana pokok adalah Pidana mati, kemudian disebutkan dalam Pasal 11 KUHP bahwa Pidana mati dijalankan oleh algojo di tempat gantungan dengan menjeratkan tali yang terikat di tiang gantungan pada leher terpidana kemudian menjatuhkan papan tempat terpidana berdiri.

Sejarah mencatat bahwa belum ada koruptor yang dihukum mati di Indonesia meski Undang Undang memberikan peluang. Namun tercatat beberapa yang dijatuhi hukuman seumur hidup.

Berdasarkan catatan penulis, koruptor pertama yang mengantongi hukuman dengan penjara seumur hidup adalah Adrian Waworuntu. Ia merupakan pembobol BNI 46 cabang Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada awal 2003 dengan nilai Rp 1 triliun lebih. Pada 21 Februari 2005, Jaksa menuntut Adrian Waworuntu. dengan Tuntutan penjara seumur hidup.

Baca Juga: Ahli Waris Korban Pesawat Jatuh Sriwijaya Air Dapat Santunan Rp3 Miliar dari Jasa Raharja

Kemudian Putusan Majelis Hakim conform oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 30 September 2005 dan dikuatkan Pengadilan Tinggi Jakarta pada 24 Juni 2005. Vonis ini kembali dikuatkan oleh MA lewat putusan kasasi pada 12 September 2005. Adrian yang PK-nya telah ditolak itu kini menghuni LP Sukamiskin, Bandung.

Koruptor kedua dengan hukuman terlama di Indonesia yaitu mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Saat menjadi Ketua MK, Akil Mochtar dianggap 'dagang' putusan dan korupsi keadilan.

Terakhir yaitu Brigjen Teddy Hernayadi. Jabatan terakhir Teddy yaitu Direktur Keuangan TNI AD/Kepala Bidang Pelaksana Pembiayaan Kementerian Pertahanan. Teddy melakukan korupsi anggaran Alutsista 2010-2014, seperti pembelian jet tempur F-16 dan helikopter Apache.

Baca Juga: Pengguna Mengetik Kata-kata Kasar, Fitur Baru Twitter Akan Beri Peringatan Keras

Awalnya, Teddy hanya dituntut 12 Tahun penjara. Namun, Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan hukuman seumur hidup. Hukuman itu dikuatkan hingga kasasi.

Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menyinggung tentang pidana mati.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah