Ahli Waris Korban Pesawat Jatuh Sriwijaya Air Dapat Santunan Rp3 Miliar dari Jasa Raharja

- 6 Mei 2021, 15:15 WIB
Ilustrasi pesawat Sriwijaya Air SJ 182 /
Ilustrasi pesawat Sriwijaya Air SJ 182 / /Instagram.com/@sriwijayaair

PORTAL MAJALENGKA - Santunan duka maupun klaim asuransi kepada para keluarga korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ-182 telah disalurkan.

PT Jasa Raharja (Persero) telah memberikan nilai santunan yang diberikan dengan total Rp3 miliar.

Direktur Utama Jasa Raharja Budi Rahardjo mengatakan, pada kesempatan pertama setelah seluruh korban terindentifikasi Tim DVI Mabes Polri, santunan segera dapat diserahkan.

Baca Juga: 7 Kereta Api Jarak Jauh Tetap Beroperasi, Ini Syarat untuk Bisa Lakukan Perjalanan

"Santunan segera dapat diserahkan. kepada seluruh ahli waris korban totalnya Rp3 miliar," kata dia dilansir dari Antara.

Budi mengatakan santunan diberikan kepada 62 ahli waris korban yang tersebar di 13 provinsi di 27 kota/kabupaten Indonesia.

Ia menyebut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 15 Tahun 2017, bagi korban meninggal dunia kecelakaan pesawat, maka Jasa Raharja menyerahkan hak santunan sebesar Rp50 juta dan dalam hal korban luka luka, dijamin biaya perawatan rumah sakit maksimal Rp25 juta.

Baca Juga: Tol Layang Sheikh Mohammed Bin Zayed Ditutup Total, Tol Cikampek dan Merak Hanya Penyekatan

"Jasa Raharja bergerak cepat dengan menyiagakan seluruh personel dan bergabung bersama mitra kerja terkait untuk memberikan kepastian jaminan kepada seluruh korban," katanya.

Selain itu, menurut Budi, Jasa Raharja juga memberikan santunan bagi tiga korban yang tidak ditemukan atau berhasil diidentifikasi dengan menyelesaikan hak santunan kepada pihak ahli waris yang sah.

Itu sebagai bentuk perlindungan dasar kepada masyarakat sebagai bentuk kepedulian negara kepada masyarakat.

Baca Juga: Madrid Keok 2-0, Chelsea Ciptakan All-English Final Champions

"Kami terus berupaya proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada ahli waris keluarga korban yang meninggal dunia dengan cepat dan tepat selanjutnya santunan akan diserahkan pada kesempatan pertama kurang dari 24 jam," pungkasnya.***

Editor: Muhammad Ayus

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x