Pantaskah Hukuman Mati Bagi Koruptor

- 7 Mei 2021, 07:29 WIB
Ilustrasi Koruptor.
Ilustrasi Koruptor. /Foto: kpk.go.id/

Dalam perspektif hukum Islam,  pidana mati (uqbah al i’dam) memang nyata ditemukan dalam tiga bentuk pemidanaan, yaitu had (hudud), qishash, dan ta’zir. Pidana mati merupakan hukuman maksimal yang senantiasa eksis dan diakui kelegalannya oleh hukum Islam.

Baca Juga: Lagi Gunung Sinabung Meletus, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 2.000 Meter

Hukum Islam tetap mempertahankan hukuman mati untuk tindak kejahatan tertentu. Esensi penerapan hukuman mati pada hukum Islam lebih untuk melindungi kepentingan individu dan masyarakat dari tindak kejahatan yang membahayakan sendi-sendi dasar kemanusiaan.

Karenanya tujuan umum adanya hukuman dalam Islam, termasuk hukuman mati, adalah untuk merealisasikan kemaslahatan umat (mashlahah al-naas) dan menegakkan keadilan (daam al-adaalah).

Di China tiada ampun bagi koruptor, bahkan Cheng Ke Jie Wakil ketua Parlemen China dihukum mati, Ju Rongji Perdana Menteri China pernah mengatakan “siapkan ribuan peti mati untuk para koruptor, tetapi siapkan juga satu peti mati buat saya, jika saya juga korupsi, saya siap dihukum mati.”

Baca Juga: TNI-Polri Jaga 158 Titik Pos Penyekatan di Jabar, Kang Emil: Jangan Coba-coba Curi Waktu

Perkataan Ju Rongji tersebut hendaknya menginspirasi para pemimpin Indonesia untuk tegas dalam pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu. Dengan cara seperti itulah korupsi bisa ditekan, diberantas dan diminimalisir.

Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah memberlakukan resolusi tidak mengikat pada tahun 2007, 2008, 2010, 2012, dan 2014 untuk menyerukan penghapusan hukuman mati di seluruh dunia.

Meskipun hampir sebagian besar negara telah menghapus hukuman mati, tetapi sekitar 60% penduduk dunia bermukim di negara yang masih memberlakukan hukuman mati seperti di Tiongkok, India, Amerika Serikat dan Indonesia.

Baca Juga: 59 Pelaku Perjalanan Asal India Positif COVID-19, Potensi Varian Baru Masih Dideteksi

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah