Pantaskah Hukuman Mati Bagi Koruptor

- 7 Mei 2021, 07:29 WIB
Ilustrasi Koruptor.
Ilustrasi Koruptor. /Foto: kpk.go.id/

Baca Juga: Raditya Oloan, Suami Joanna Alexandra Meninggal Dunia, Begini Ungkapan Duka para Artis

Ahli hukum Inggris, Beccaria dengan berbagai argumentasinya menentang hukuman mati. Penolakan serupa juga terjadi di negeri kincir angin. Pemerintah Belanda malah meminta untuk tidak lagi menggunakan pidana mati sejak 17 Oktober 1870 dengan staatsblad Tahun 1870 Nomor 162. 

Dengan argumentasi seperti diatas yang menolak hukuman mati, lantas hukuman apa yang pantas bagi koruptor. Pertanyaan ini akan selalu mengemuka jika berhadapan dengan fakta masih maraknya korupsi di negeri Indonesia.

Di kubu pro pidana mati, berpendapat pemberlakuan pidana mati menunjukkan rasa simpati terhadap korban-korban kejahatan berat, namun penerapannya harus seselektif mungkin.

Baca Juga: Sidang Tuntutan Kasus Kerumunan Terhadap Rizieq Shihab akan Dilaksanakan pada Senin

Argumen ini didukung oleh Immanuel Kant dalam The science of Right (1970) mengatakan “ if you slander another, you slander yourself ; if you steal from another, you steal from yourself, if you strike another, you strike yourself; if you kill another, you kill yourself.”

Pernyataan ini menunjukkan persetujuan diterapkannya pidana mati bagi pelaku kejahatan serius, baik yang secara nyata telah menghilangkan nyawa sesama manusia maupun yang secara tidak langsung menyebabkan kematian sesamanya, termasuk didalamnya pengedar narkotika serta pelaku kejahatan keji lainnya.

Apa sebenarnya Hukuman mati itu. KBBI mengartikan hukuman mati sebagai hukuman yang dijalankan dengan membunuh orang bersalah. Umumnya dilaksanakan dengan cara hukuman gantung atau tembak mati.

Baca Juga: Viral, Truk Pengangkut Sayur Diamankan Polisi Karena Membawa Pemudik Beserta Tumpukan Sayur

Di Amerika Serikat hukuman mati dilakukan dengan kursi listrik, di Meksiko dengan kamar gas, di Perancis pada zaman revolusi dilakukan dengan alat yang disebut guillotine.  Zaman dulu hukum adat di beberapa daerah di Indonesia mengenal pidana mati.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah