Pantaskah Hukuman Mati Bagi Koruptor

- 7 Mei 2021, 07:29 WIB
Ilustrasi Koruptor.
Ilustrasi Koruptor. /Foto: kpk.go.id/

Di Aceh, isteri yang berzinah akan dibunuh. Pada zaman kesultanan terdapat lima macam pidana utama yaitu memotong tangan pencuri, membunuh dengan pentungan, menyalib, memotong bagian tubuh tertentu dan menumbuk kepala dalam lesung.

Di Sulawesi Selatan pada masa pemerintahan Aru Palaka, orang yang membahayakan kekuasaan negara seperti Lasuni di pancung. Kepalanya diletakkan diatas baki dan dihadapkan kepada Aru Palaka sebagai bukti eksekusi telah dilaksanakan.

Baca Juga: Penyekatan Arus Mudik 2021, Lebih dari Seribu Kendaraan Diputarbalikan di Jawa Barat

Terpidana pemberontakan yang tidak mau pergi ke tempat pembuangannya pun boleh dibunuh oleh setiap orang yang menemukannya, Jadi semua tersangka kejahatan berat yang dilakukan terhadap raja dan adat harus di pidana mati.

Pelaksanaan hukuman mati di Minangkabau juga menarik. Ekseskusi dilakukan di muka umum, seluruh warga harus datang untuk menyaksikannya. Kepala tersangka dibalut seperti haji, kemudian diikat pada tiang. Eksekusi dilakukan oleh mamak atau salah seorang keluarga korban.

Si Pendendam harus menarik tandak dengan keris yang terhunus di muka penjahat itu. Kalau jiwa si pendendam sudah panas ia baru boleh menikam leher sebelah kiri tersangka. Jika keluarga korban tidak mau melaksanakannya, maka Dubalang lah yang akan mengeksekusi penjahat. Ekseskusi hukuman mati ini dinamakan Talio.

Baca Juga: Proses Ganti Rugi Korban Kilang Minyak Balongan, Pertamina Didampingi Kejari Indramayu

Muh. Asri Irwan, SH. MH  (Praktisi Hukum di Jakarta)
Muh. Asri Irwan, SH. MH (Praktisi Hukum di Jakarta)

Pidana kasus perkawinan sumbang yang sering terjadi di Bali sangat kejam. Tersangka dibunuh dengan keris atau dibuang ke laut dengan kaki terikat. Anak seorang raja pun pernah ditenggelamkan.

Di daerah Wajo Sulawesi Selatan Raja Aru Padali dari Tempe menjatuhkan pidana mati dengan keris. Demikianlah gambaran gambaran Hukuman mati zaman dahulu.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah