Proses Ganti Rugi Korban Kilang Minyak Balongan, Pertamina Didampingi Kejari Indramayu

- 6 Mei 2021, 18:15 WIB
Warga mengabadikan kebakaran kilang minyak Balongan Indramayu pada Senin dini hari, 29 Maret 2021.
Warga mengabadikan kebakaran kilang minyak Balongan Indramayu pada Senin dini hari, 29 Maret 2021. /Foto: Antara Foto / Dedhez Anggara/


PORTAL MAJALENGKA - Kejaksaan Negeri Indramayu akan mendampingi PT Pertamina (Persero) dalam proses pemberian ganti rugi kepada warga terdampak kebakaran tangki kilang Balongan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indramayu Deni Ahmad mengatakan, pihaknya siap mendampingi Pertamina‎ karena mempunyai nota kesepahaman (MoU).

‎"Kapan Pertamina membutuhkan, kita siap mendampingi," kata Deni Ahmad dilansir dari Antara.

Baca Juga: TNI-Polri Jaga 158 Titik Pos Penyekatan di Jabar, Kang Emil: Jangan Coba-coba Curi Waktu

Deni mengatakan, soal ganti rugi imaterial yang ramai diperbincangkan, tidak bisa digeneralisasi, karena setiap individu berbeda-beda dalam merasakannya.

Sebagai BUMN, Pertamina tidak bisa serta merta menerima tuntutan yang tidak ada landasan hukumnya.

Pertamina tak sekadar mengutamakan kepedulian sosial, tetapi harus akuntabel dan memperhatikan dampaknya agar tidak terjadi gejolak sosial.

Baca Juga: 59 Pelaku Perjalanan Asal India Positif COVID-19, Potensi Varian Baru Masih Dideteksi

Dalam menuntut kerugian kerusakan rumah, warga tidak bisa mengistimewakan diri terkait kedekatan dengan wilayah kejadian, tambahnya, sebab sebuah aturan berlaku sama untuk semua warga.

Sementara itu, DPRD Kabupaten Indramayu mendukung upaya Pertamina untuk menyiapkan psikolog dan program trauma healing bagi warga ‎terdampak kebakaran tangki di kilang tersebut.

Ketua DPRD Indramayu, Syaefudin, menilai bahwa itu ‎merupakan upaya sangat tepat untuk memulihkan trauma jika ada warga yang mengalami.

Baca Juga: Ahli Waris Korban Pesawat Jatuh Sriwijaya Air Dapat Santunan Rp3 Miliar dari Jasa Raharja

"Memang tidak ada cara lain untuk mengatasi trauma atau kaget," ujarnya.

Menurut dia, tuntutan ganti rugi imaterial atas dampak traumatik tidak memiliki ukuran yang jelas. Pasalnya, ini berkaitan dengan urusan medis sehingga untuk mengatasinya harus melalui upaya medis.

"Landasan ukurannya belum jelas, karena yang lebih bisa menentukan seseorang terdampak trauma atau tidak adalah ukuran medis," katanya.

Terkait musibah kebakaran tersebut,‎ Pertamina sudah mulai memberikan dana kepada masyarakat untuk biaya perbaikan bangunan dan properti terdampak musibah di area kilang Balongan, Indramayu, Jawa Barat (Jabar).

Dana tersebut disalurkan melalui perbankan. Dana yang diberikan merupakan hasil dari verifikasi tim gabungan teknis dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Kimrung Kabupaten Indramayu.

Unit Manajer Communication Relations & CSR Kilang Pertamina Balongan Cecep Supriyatna mengatakan dana yang diberikan bukan hanya ‎material tetapi juga termasuk upah tukang untuk mengerjakan perbaikan.

Pihak Pertamina sudah memberikan dana ke rekening warga di Bank BRI yang telah verifikasi kerusakan bangunan atau propertinya sudah dinyatakan layak dan lengkap. Pada tahap awal, ditargetkan sebanyak 429 buku ‎tabungan dibagikan kepada warga Desa Kesambi dan Wismajati, Kecamatan Balongan, Indramayu.

Tahap II proses pemberian biaya perbaikan juga dilaksanakan mulai hari ini untuk lima hari ke depan dengan target 409 warga.

Selain itu, bagi warga yang merasa terganggu secara mental akibat peristiwa tersebut, Pertamina juga menyiapkan layanan psikososial "Griya Pelangi." Layanan diluncurkan 6 Mei 2021 dan dibuka Senin hingga Sabtu pukul 08.00-16.00 WIB.***

Editor: Muhammad Ayus

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x