Pantaskah Hukuman Mati Bagi Koruptor

- 7 Mei 2021, 07:29 WIB
Ilustrasi Koruptor.
Ilustrasi Koruptor. /Foto: kpk.go.id/

Muh. Asri Irwan, SH. MH

(Praktisi Hukum di Jakarta)

Masih saja teringat beberapa bulan lalu Operasi Tangkap Tangan KPK atas beberapa pejabat di Kementerian Sosial RI. Petugas KPK mengamankan beberapa orang tersangka yang kemudian dilakukan pengembangan ke sosok Menteri Sosial Juliari Batubara.

Begitu mencengangkan uang yang ditemukan disimpan di dalam 7 (tujuh) koper, 3 (tiga) tas ransel dan amplop kecil yang jumlahnya sekitar Rp14,5 miliar. Informasi yang diperoleh uang tersebut adalah uang suap berkaitan dengan pengadaan dana bantuan sosial (bansos) di tengah pandemic covid 19.

Rabu tanggal 21 April 2021 menjadi sidang perdana untuk pembuktian perkara Juliari Batubara dkk dengan dakwaan menerima suap sebanyak Rp 32,2 miliar dari korupsi bantuan sosial covid-19.

Baca Juga: Raditya Oloan Meninggal Dunia, Ini Cerita Joanna Tentang Penyakit yang Dideritanya.

Penulis tentunya tidak akan banyak berbicara mengenai kronologis penangkapan sampai proses penanganan perkaranya karena materi ini mutlak menjadi domain Komisi Pemberantasan Korupsi.

Penulis amat tertarik mengupas obrolan yang menyeruak ke publik dan menjadi dialektika akankah pelaku korupsi dana bansos covid 19 akan berakhir dengan penghukuman mati.

Pro kontra penjatuhan pidana mati bukan saja menjadi konsumsi masyarakat hari ini. Ia mengundang beragam pendapat, mulai dari para juris sampai ke warung kopi. Kecaman terhadap pidana mati dimulai sejak abad ke-17.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x