PORTAL MAJALENGKA-Usai pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa telah selesai dilaksanakan, sidang tuntutan terhadap Rizieq Shihab segera diagendakan.
Sidang tuntutan kasus dugaan tindak pidana karantina kesehatan terhadap Rizieq Shihab akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Senin (10/5).
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa dilaksanakan sesuai jadwal. Selanjutnya penjadwalan sidang tuntutan terhadap Rizieq Shihab.
Baca Juga: Viral, Truk Pengangkut Sayur Diamankan Polisi Karena Membawa Pemudik Beserta Tumpukan Sayur
Dia juga mengatakan Penuntut Umum telah mempersiapkan tuntutan perkara nomor 221 dan 222.
"Penuntut Umum sudah menyiapkan tuntutan, jadi mungkin setelah keterangan ahli diskors sebentar akan dibacakan tuntutan untuk perkara nomor 221 dan 222," kata Alex Adam Faisal di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis.
Alex juga mengatakan sebanyak dua saksi ahli akan kembali dihadirkan untuk perkara nomor 226 guna membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga: Penyekatan Arus Mudik 2021, Lebih dari Seribu Kendaraan Diputarbalikan di Jawa Barat
Hal tersebut sesuai dengan permintaan kuasa hukum Rizieq Shihab yakni meminta kembali dihadirkan dua saksi ahli.