MK Putuskan Proporsional Terbuka, Akhiri Kontroversi Sistem Pemilu 2024

17 Juni 2023, 15:00 WIB
Mahkamah Konstitusi putuskan sistem pemilu 2024 tetap proporsional terbuka. /Instagram.com/@mahkamahkonstitusi

PORTAL MAJALENGKA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan sistem Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 menggunakan sistem proporsional terbuka.

Melalui putusan Nomor 114/PUU-XX//2022, MK menolak permohonan uji materi terhadap Pasal dalam Undang undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menggunakan sistem proporsional terbuka.

“Menolak permohonan untuk seluruhnya. Mahkamah mempertimbangkan implikasi dan implementasi bila terjadi perubahan sistem pemilu,” tutur Hakim Ketua dalam sidang MK, Anwar Usman pada Kamis siang, 15 Juni 2023.

Baca Juga: DKPP Periksa Ketua KPU RI Terkait Pernyataan Sistem Pemilu Proporsional Daftar Calon Tertutup

Dengan keputusan tersebut, MK dalam hal ini telah secara sah menolak permohonan mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka ke proporsional tertutup.

MK menolak seluruh permohonan untuk perubahan sistem dari proporsional terbuka ke proporsional tertutup dalam putusan, Kamis siang, 15 Juni 2023.

Dari lima hakim konstitusi di sidang MK, hanya satu hakim yang mengajukan keberatan atas putusan yang mendukung proporsional terbuka.

Hanya satu dari lima hakim konstitusi di sidang MK yang setuju dengan permohonan ajuan perubahan sistem proporsional tertutup, empat lainnya menolak dan mendukung proporsional terbuka.

Dengan jumlah dukungan yang lebih banyak  maka putusan MK kembali perkuat Undang Undang Pemilu sebelumnya yang menggunakan sistem proporsional terbuka.

Baca Juga: Perihal Wacana Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Ini Alasan Pemohon Ajukan Judicial Review ke MK

Sekaligus dengan keputusan tersebut kontroversi mengenai sistem Pemilu 2024 berakhir.

Salah seorang hakim konstitusi, Saldi Isra menjelaskan, dalam setiap sistem pemilu memang mengandung kelemahan.

Menurut Saldi Isra salah seorang hakim konstitusi menjelaskan bahwa dalam setiap sistem pemilu memang mengandung kelemahan.

Karena itu hal yang perlu dilakukan bukan berarti harus selalu merubah sistem. Tapi yang dibutuhkan disini adalah perubahan perilaku di dalam sistem tersebut.

“Karena itu, harus ada perbaikan-perbaikan di berbagai aspek yang menjadi kelemahan sistem proporsional terbuka. Mulai dari kepartaian, budaya politik, kesadaran dan perilaku pemilih, sampai pada hak dan kebebasan berekspresi,” tutur Saldi Isra.

Seperti diketahui, pada 14 November 2022 lalu sejumlah orang mengajukan permohonan uji materil tentang UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca Juga: Pengamat Sebut Pemilu Proporsional Terbuka dan Tertutup Miliki Kelemahan

Pemohon mengajukan permohonan perubahan sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup.

Sebagian besar partai politik di parlemen menolak uji materil tersebut. Hanya PDI Perjuangan yang mendukung uji materil dan sistem proporsional tertutup.

Dan pada hari Kamis, 15 Juni 2023 akhirnya setelah dilakukan pembahasan dengan melewati sekian waktu, MK membacakan putusan yang menolak seluruh materi gugatan.

Keputusan MK tersebut bersifat final dan binding ( mengikat). Yang berarti pemilu 2024, tetap menggunakan sistem proporsional terbuka. *

Editor: Ayi Abdullah

Tags

Terkini

Terpopuler