BAWASLU Segera Buka REKRUTMEN PANWASCAM Serentak untuk Pemilu 2024, Catat Syaratnya

11 September 2022, 12:45 WIB
Ilustrasi pemilu. BAWASLU Segera Buka REKRUTMEN PANWASCAM Serentak untuk Pemilu 2024, Catat Syaratnya /Dok. Kementerian Komunikasi dan Informatika

PORTAL MAJALENGKA - Bawaslu Republik Indonesia selaku Badan Pengawas Pemilu, dalam waktu dekat akan adakan Rekrutmen secara serentak untuk tenaga Adhok Panwascam.

Dari beberapa informasi yang beredar, Rekrutmen Panwascam pada Pemilu 2024 ini akan dilaksanakan pada akhir bulan September ini.

Bawaslu Republik Indonesia sendiri telah melakukan rapat mengenai Rekrutmen Panwascam untuk Pemilu 2024 yang akan datang.

Baca Juga: REKRUTMEN PANWASCAM Pemilu 2024, Berikut Persyaratannya

Perlu diingat ada beberapa persyaratan untuk bisa ikut daftar dalam Rekrutmen Panwascam pada Pemilu 2024, yang kita siapkan dari sekarang.

Adapun beberapa persyaratan yang harus disiapkan bagi para calon pendaftar anggota Panwascam, seperti pada perekrutan pada pemilu sebelumnya yaitu meliputi:

1. Warga negara Indonesia.

2. Berusia minimal 25 tahun.

Baca Juga: PEMILU 2024, Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Pemilu oleh Bawaslu

3. Setia kepada Pancasila undang-undang dasar 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945.

4. Mempunyai integritas berkepribadian yang kuat jujur dan adil.

5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu ketatanegaraan ke partaian dan pengawasan pemilu.

Baca Juga: Satgassus Pencegahan Korupsi Mabes Polri Pantau Langsung Program Pertumbuhan Ekonomi Bali

6. Berpendidikan minimal SMA/ sederajat.

7. Mampu secara jasmani rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

8. Mengundurkan diri dari keanggotaan parpol sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon panwascam.

9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam sebagai pidana penjara lima tahun atau lebih.

10. Bersedia bekerja penuh waktu dibuktikan dengan surat pernyataan.

11. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan pemerintahan dan/ atau BUMN/BUMD selama masa keanggotaan apabila terpilih.

12. Apabila terpilih bersedia mengundurkan diri dari organisasi ke masyarakat yang berbadan hukum atau tidak.

13. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.

Beberapa persyaratan pendaftaran tenaga Adhok Panwascam diatas merupakan persyaratan yang dibutuhkan pada pemilu sebelumnya.

Adapun pada Pemilu 2024 kalaupun ada tambahan persyaratan untuk calon pendaftar Panwascam tidak akan banyak berubah.***

Editor: Muhammad Ayus

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler